JAKARTA, KOMPAS.com - Pada pertengahan 2021 ini, sejumlah ruas jalan tol mengalami penyesuaian tarif. Bukan hanya di Tol Trans Jawa, tapi juga dialami pada ruas Tol Trans Sumatera dan Jawa Barat.
Penyesuaian ini dilakukan secara parsial. Dengan kata lain, perubahan tarif diberlakukan tidak serentak, bertahap tiap ruas pada waktu yang berbeda-beda.
Tentu saja pengguna jalan tol wajib menyiapkan saldo uang elektronik lebih banyak. Sebab pemberlakuan tarif baru yang dimaksud merupakan kenaikan harga yang lebih mahal dari tarif sebelumnya.
Pengumuman mengenai perubahan tarif ini diunggah pada akun Instagram masing-masing pengelola ruas jalan tol terkait serta melalui pemberitaan media daring beberapa hari sebelum diresmikan. Tujuannya agar masyarakat tidak kaget dengan pemberlakuan tarif baru.
Terhitung sejak April 2021, berikut daftar jalan tol yang melakukan penerapan tarif baru.
Ruas Tol Ngawi-Kertosono
Melihat daftar tarif terbaru yang diberlakukan mulai April 2021 lalu, untuk rute terjauh dari Gerbang Tol (GT) Klitik ke Kertosono maupun sebaliknya, kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp 91.000. Lebih mahal Rp 3.000 dari tarif sebelumnya yang Rp 88.000.
Ruas tol ini mengalami kenaikan tarif sejak akhir Juni 2021. Kenaikan terbesar hingga mencapai angka Rp 10.000 untuk rute terjauhnya, yakni GT Banyumanik ke Kartasura maupun sebaliknya. Kini rute tersebut dipatok tarif Rp 75.000 untuk kendaraan Golongan I.
Ruas Tol Gempol-Pasuruan
Penyesuaian tarif di Ruas Tol Gempol-Pasuruan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2021 kemarin. Kenaikan tarif beragam mulai dari Rp 500 hingga Rp 5.000 per transaksi di tiap gerbang tol. Rute terjauhnya yakni GT Gempol ke GT Grati maupun sebaliknya untuk kendaraan Golongan I dikenai tarif Rp 39.000.
Kenaikan tarif untuk Ruas Tol Solo-Ngawi mulai diberlakukan sejak 19 Agustus 2021. Sebagai contoh untuk kendaraan Golongan I dengan rute terjauh GT Kartasura menuju GT Klitik maupun sebaliknya dipatok tarif Rp 104.500.
Pemberlakuan tarif baru pada Ruas Tol Batang-Semarang dilakukan bebarengan dengan Ruas Tol Solo-Ngawi, yakni pada 19 Agustus 2021. Rute terjauhnya yakni GT Batang/Pasekaran menuju GT Semarang/Kalikangkung maupun sebaliknya saat ini dikenai tarif Rp 86.000 untuk kendaraan Golongan I.
Masih dalam waktu yang sama, Ruas Tol Pasuruan-Probolinggo ikut menaikkan tarif tolnya pada 19 Agustus 2021. Ruas tol yang memiliki 4 gerbang ini mematok tarif Rp 30.000 pada rute terjauhnya, GT Grati ke GT Probolinggo Timur, untuk kendaraan Golongan I.
Pada jalan tol ini, alih-alih menyebutnya sebagai kenaikan tarif lebih tepat dikatakan sebagai penerapan tarif baru. Sebab sebelumnya Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi I digratiskan untuk seluruh masyarakat hingga 17 Agustus 2021. Berikut detail tarif tol ini yang sudah diberlakukan sejak 18 Agustus kemarin.
Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi I (Ciawi-Cigombong)
Jalan tol yang menjadi penghubung 3 kota di Jawa Barat yakni Bogor, Ciawi, dan Sukabumi ini melakukan kenaikan tarif mulai 23 Agustus 2021. Berikut rincian tarif terbaru yang sudah mulai diberlakukan.
Perjalanan dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi dengan transaksi di Gerbang Tol (GT) Ciawi Selatan.
Perjalanan dari Ciawi mengarah ke Simpang Susun Cigomobong dengan transaksi di GT Caringin dan Cigombong 1.
Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Menjadi salah satu bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera, Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar akan turut mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat ini. Guna menyelaraskan kenaikan tarif dengan layanan kepada pengguna, akan segera dilakukan perbaikan jalan di beberapa titik yang dikeluhkan tidak nyaman oleh masyarakat.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/24/183200415/update-daftar-ruas-tol-yang-mengalami-kenaikan-tarif-tahun-ini