Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kenali Diskresi Polisi Lalu Lintas, Tidak Patuh Kena Sanksi Rp 250.000

Kompas.com - 23/08/2021, 19:12 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengguna jalan kadang-kadang dikagetkan dengan sistem lalu lintas yang tidak berfungsi secara maksimal. Dalam kondisi seperti ini, petugas kepolisian di lapangan memiliki hak diskresi untuk mengatur lalu lintas.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, dasar hukum kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian pasal 18 ayat (1), dan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 104 ayat (1), (2), dan (3).

“Tindakan diskresi dapat dengan cara mengalihkan, mempercepat, memperlambat arus lalu lintas atau bahkan memerintahkan kendaraan untuk jalan terus atau menghentikan kendaraan,” ujar Budiyanto, dalam keterangan tertulis (23/8/2021).

Baca juga: Masih Berlaku di Jakarta, Catat Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap

Polisi mengatur pengendara sepeda motor untuk berhenti di belakang garis untuk menjaga jarak antarpengendara saat sosialisasi penerapan jaga jarak di Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (15/7/2020). Garis tersebut dibuat untuk membatasi jarak antarpengendara di kawasan traffic light guna mencegah penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/RAHMAD Polisi mengatur pengendara sepeda motor untuk berhenti di belakang garis untuk menjaga jarak antarpengendara saat sosialisasi penerapan jaga jarak di Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (15/7/2020). Garis tersebut dibuat untuk membatasi jarak antarpengendara di kawasan traffic light guna mencegah penyebaran COVID-19.

Menurutnya, diskresi petugas di lapangan perlu dilakukan agar kinerja lalu tetap maksimal dan terjaminnya kelancaran lalu lintas.

Terutama dalam situasi tertentu, seperti perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional.

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) tidak berfungsi, adanya pengguna jalan yang diprioritaskan, adanya pekerjaan jalan, adanya bencana alam, atau adanya kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Polisi Berencana Kurangi Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap

Petugas kepolisian dari Polres Malang saat mengarahkan pengendara motor yang terlanjur masuk akses Tol Pandaan-Malang, Sabtu (1/6/2019)KOMPAS.com/ANDI HARTIK Petugas kepolisian dari Polres Malang saat mengarahkan pengendara motor yang terlanjur masuk akses Tol Pandaan-Malang, Sabtu (1/6/2019)

“Dalam situasi demikian perintah petugas memilki kedudukan yang lebih tinggi, daripada perintah yang diberikan oleh APIL, rambu lalu lintas atau marka jalan. Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian,” kata dia.

Budiyanto menambahkan, pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.

Sebagaimana diatur dalam pasal 282, dapat dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

“Pengguna jalan pada saat dihadapkan dalam keadaan tertentu, wajib mematuhi perintah dan petunjuk yang diberikan oleh petugas yang sedang melaksanakan tugas,” ucap Budiyanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke