Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Diskresi Polisi Lalu Lintas, Tidak Patuh Kena Sanksi Rp 250.000

Kompas.com - 23/08/2021, 19:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengguna jalan kadang-kadang dikagetkan dengan sistem lalu lintas yang tidak berfungsi secara maksimal. Dalam kondisi seperti ini, petugas kepolisian di lapangan memiliki hak diskresi untuk mengatur lalu lintas.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, dasar hukum kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian pasal 18 ayat (1), dan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 104 ayat (1), (2), dan (3).

“Tindakan diskresi dapat dengan cara mengalihkan, mempercepat, memperlambat arus lalu lintas atau bahkan memerintahkan kendaraan untuk jalan terus atau menghentikan kendaraan,” ujar Budiyanto, dalam keterangan tertulis (23/8/2021).

Baca juga: Masih Berlaku di Jakarta, Catat Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap

Polisi mengatur pengendara sepeda motor untuk berhenti di belakang garis untuk menjaga jarak antarpengendara saat sosialisasi penerapan jaga jarak di Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (15/7/2020). Garis tersebut dibuat untuk membatasi jarak antarpengendara di kawasan traffic light guna mencegah penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/RAHMAD Polisi mengatur pengendara sepeda motor untuk berhenti di belakang garis untuk menjaga jarak antarpengendara saat sosialisasi penerapan jaga jarak di Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (15/7/2020). Garis tersebut dibuat untuk membatasi jarak antarpengendara di kawasan traffic light guna mencegah penyebaran COVID-19.

Menurutnya, diskresi petugas di lapangan perlu dilakukan agar kinerja lalu tetap maksimal dan terjaminnya kelancaran lalu lintas.

Terutama dalam situasi tertentu, seperti perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional.

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) tidak berfungsi, adanya pengguna jalan yang diprioritaskan, adanya pekerjaan jalan, adanya bencana alam, atau adanya kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Polisi Berencana Kurangi Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap

Petugas kepolisian dari Polres Malang saat mengarahkan pengendara motor yang terlanjur masuk akses Tol Pandaan-Malang, Sabtu (1/6/2019)KOMPAS.com/ANDI HARTIK Petugas kepolisian dari Polres Malang saat mengarahkan pengendara motor yang terlanjur masuk akses Tol Pandaan-Malang, Sabtu (1/6/2019)

“Dalam situasi demikian perintah petugas memilki kedudukan yang lebih tinggi, daripada perintah yang diberikan oleh APIL, rambu lalu lintas atau marka jalan. Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian,” kata dia.

Budiyanto menambahkan, pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.

Sebagaimana diatur dalam pasal 282, dapat dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

“Pengguna jalan pada saat dihadapkan dalam keadaan tertentu, wajib mematuhi perintah dan petunjuk yang diberikan oleh petugas yang sedang melaksanakan tugas,” ucap Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com