Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pertimbangkan Tilang buat Pelanggar Ganjil Genap

Kompas.com - 18/08/2021, 09:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kendaraan dengan aturan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta menyusul diperpanjangnya PPKM Level 3 dan 4 hingga sepekan ke depan.

Agar dapat berjalan maksimal, Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara roda empat pelanggar peraturan ganjil-genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, sebelum menerapkan sanksi tilang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.

Baca juga: Susunan Pebalap MotoGP 2022, Dua Tim Belum Ada Kepastian

Jika rambu telah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Menurutnya, tilang bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.

“Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu,” ujar Sambodo, dikutip dari Korlantas Polri (17/8/2021).

“Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap,” kata dia.

Baca juga: Bus Tambang Baru dari Adiputro, Pakai Sasis Scania

Meski begitu, sampai saat ini polisi masih mempertimbangkan rencana penerapan sanksi tilang tersebut.

Warga yang melanggar di kawasan ganjil-genap pun saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.

Sebelumnya, polisi telah menutup 100 pos penyekatan PPKM saat penerapan aturan pelat nomor ganjil-genap diberlakukan petugas pada 11 Agustus 2021.

Pengendalian mobilitas melalui pelat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau