Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Bandung Masih Berlaku sampai Sore Ini

Kompas.com - 23/08/2021, 15:37 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pembatasan mobilitas kendaraan pribadi menggunakan skema lalu lintas ganjil genap masih diberlakukan di Bandung Kota hingga hari ini, Senin (23/8/2021).

Kebijakan ganjil genap di Bandung didasarkan pada SK Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Nomor TU.01.02/2822-DISHUB/VIII-2021. Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan skema ganjil genap diberlakukan untuk menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Pemberlakuan ganjil genap pada kendaraan bermotor dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Bandung dimulai dari tanggal 20 sampai 23 Agustus," kata Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi, Kamis (18/8/2021).

Baca juga: Land Cruiser 300 Dapat Ubahan Body Kit Beraliran Street Racing

Pelaksanaan ganjil genap di Bandung ini dilakukan pada pagi pukul 08.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Penerapan ganjil genap di Kota Bandung dimulai Sabtu (14/8/2021)Disparbud Jabar Penerapan ganjil genap di Kota Bandung dimulai Sabtu (14/8/2021)

Sudah umum diketahui, aturan ganjil genap hanya memperbolehkan kendaraan pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal hari itu untuk bisa lewat. Kendaraan pribadi dengan nomor pelat ganjil hanya bisa melintas pada tanggal ganjil, begitu pun sebaliknya.

Lebih detail, pemberlakuan ganjil genap dilaksanakan pada ruas Jalan Ir H Djuanda, yakni lalu lintas dua arah mulai dari lampu merah persimpangan Jalan Ir H Djuanda dengan Jalan Cikapayang, diteruskan sampai persimpangan Jalan Ir H Djuanda dengan Jalan Dipatiukur (Simpang Dago).

Baca juga: Berantas Truk ODOL Tak Hanya Pakai Teknologi, tapi Butuh Sanksi Tegas

Selain itu ganjil genap juga dilakukan di Jalan Asia Afrika lalu lintas satu arah mulai dari persimpangan Jalan Asia Afrika dengan Jalan Tamblong, dilanjutkan sampai persimpangan Jalan Asia Afrika dengan Jalan Otto Iskandar Dinatta.

Perlu diingat bahwa kendaraan prioritas seperti ambulans dan pemadam kebakaran, kendaraan dinas TNI-Polri, serta kendaraan umum pelat kuning dikecualikan dalam skema ganjil genap ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com