Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Spanduk Sindiran untuk Warga yang Parkir Mobil di Jalan

Kompas.com - 21/08/2021, 07:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral di media sosial yang memperlihatkan foto spanduk berisi imbauan agar memiliki garasi sebelum membeli mobil.

Gambar yang viral setelah diunggah oleh akun instagram @mobilgue itu dibuat oleh pengurus RW Desa Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.

“Ada hak jalan orang lain yang kamu ambil bro!!! Punya mobil enggak punya parkiran. Mending jual aja mobilnya buat beli parkiran,” tulis spanduk tersebut.

Pemilik mobil yang parkir di pinggir jalan karena tidak memiliki garasi memang kerap membuat jengkel, apalagi jika kondisi itu terjadi di jalan yang relatif sempit.

Baca juga: Teman Bus Hadir di Makassar, Mulai Beroperasi September 2021

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, hal itu bisa terjadi karena banyak sebab. Salah satunya ialah kurangnya empati.

“Kita lihat banyak orang yang parkir di jalan-jalan kecil, di perkampungan yang seharusnya mereka belum pantas punya mobil karena tidak punya garasi,” ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Menurut Jusri, ada konsekuensi kalau mau beli mobil maka harus punya garasi. Atau, setidaknya menyewa lahan parkir.

“Jangan pernah mengambil badan jalan, apalagi yang jalannya sempit,” kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mobilgue (@mobilgue)

Secara umum, aturan mengenai perparkiran sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Khusus di Jakarta, aturan tentang perparkiran juga tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Baca juga: Tren Mobil Bergaya Sporty Terus Meningkat di Indonesia

Sedangkan untuk sanksinya, sudah ditentukan juga dalam UU LLAJ, tepatnya Pasal 275 ayat (1), yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
emang bisa jual otak beli mobil??? bisa loh jualan gulai otak buat kredit mobil.iya ya. di indo tidak punya rumah gpp asal pny mobil.di singapura punya rmh blm tentu bs beli mbl.yg terbalik apanya ya??? , membalas komentar verboten : runh gw dialangin mobil.... hajar aja,tabrakin..suruh siapa pny mobil tp ga pny otak


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau