Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Nyepi dan Lebaran 2025, Ada Dispensasi Perpanjangan SIM

Kompas.com - 27/03/2025, 08:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan memberikan dispensasi untuk waktu perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di hari libur nasional pada periode Nyepi dan Lebaran 2025.

Dalam keterangannya, kemudahan tersebut berlaku mulai 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025. Artinya masyarakat yang masa aktif SIM pada tanggal dimaksud bisa melakukan perpanjangan pada 8 April 2025 mendatang.

Sedangkan pemegang SIM yang sudah habis masa berlaku pada hari ini, Kamis (27/3/2025) masih harus melakukan perpanjangan segera kalau tidak mau hangus atau buat baru lagi.

Baca juga: Plus Minus Berangkat Mudik Pakai Mobil Pribadi di Malam Hari

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc)

Ketentuan tersebut termaktub dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2025, yang membahas tentang libur nasional dan cuti bersama 2025 bagi Anggota dan PNS Polri.

"Pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 8-19 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dikutip di laman Instagram @korlantaspolri.ntmc, Kamis.

Namun perlu dicatat, apabila pemilik abai maka harus melaksanakan perpanjangan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

"Pemberitahuan. Penerbitan SIM libur pada tanggal 28-29 Maret 2025 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947," tulis keterangan itu.

Baca juga: Wuling Masih Pelajari Insentif Hybrid buat Almaz

"Sementara (dispensasi) pada 31 Maret - 7 April 2025 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1446 H. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggan waktu tersebut, maka harus melaksanakan penerbitan SIM baru," lanjutnya.

Adapun tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di mana, biaya perpanjang SIM A, SIM B1 dan SIM B2 ialah Rp 80.000. Sementara SIM C, C1, dan C2 sebesar Rp 75.000, serta SIM D dan D1 senilai Rp 30.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau