Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Diskon dan Hapus Sanksi Pajak Kendaraan untuk Warga Jakarta

Kompas.com - 18/08/2021, 08:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan program yang memberikan keringanan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak daerah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021.

“Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Pergub," bunyi bagian pertimbangan Pergub 60/2021, dilansir dari laman Bapenda.

Dalam aturan yang diundangkan pada Senin (16/8/2021), di antaranya terdapat keringanan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca juga: Harga Daihatsu Gran Max di Solo per Agustus 2021, Turun Rp 5 jutaan

Adapun diberikan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa :

- Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021
- Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar:
a. 10 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021
b. 5 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021

Ilustrasi STNK, Bayar pajak motor online dan cara bayar pajak motor online.Shutterstock/Muh. Imron Ilustrasi STNK, Bayar pajak motor online dan cara bayar pajak motor online.

Sementara itu, wajib pajak yang membayar PKB tahun pajak 2021 ataupun PKB sebelum tahun pajak 2021 pada Agustus hingga September 2021 akan dibebaskan dari pengenaan sanksi bunga keterlambatan.

Baca juga: Kenapa Cakram Mobil Berkarat Saat Lama Diparkir?

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok BBNKB sebesar 50 persen atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Keringanan ini diberikan bila BBNKB dibayarkan pada Agustus hingga Desember 2021.

Tak hanya mendapatkan keringanan hingga 50 persen, wajib pajak yang membayar BBNKB pada Agustus hingga Desember 2021 juga akan dibebaskan dari sanksi bunga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau