SEMARANG, KOMPAS.com - PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) selaku pengelola jalan tol ruas Batang-Semarang telah mengumumkan secara resmi kenaikan tarif untuk semua golongan. Kenaikan ini akan mulai diberlakukan pada Kamis (19/8/2021) pukul 00.00 WIB mendatang.
Kenaikan tarif tol tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 777/KPTS/M/2021 yang diteken pada 16 Juni silam.
Kabar mengenai kenaikan tarif ini sudah disebutkan dalam akun Instagram resmi mereka di @jasamarga_semarang_batang sejak akhir Juni 2021.
Keputusan untuk memberikan kabar kenaikan tarif yang dilakukan jauh-jauh hari bertujuan agar proses sosialisasi dapat diterima baik oleh masyarakat.
Baca juga: Hasil MotoGP Austria 2021: Seru! Binder Juara, Rossi Kedelapan
View this post on Instagram
Sebagai informasi, ruas tol Batang-Semarang ini merupakan salah satu bagian dari Proyek Strategis Nasional. Jalan tol dengan panjang 75 kilometer ini menghubungkan Kabupaten Batang, Kendal, dan Kota Semarang.
Sebelum mengumumkan secara detail kenaikan tarif tersebut, PT JSB telah melakukan beberapa peningkatan kualitas seperti rekonstruksi dan overlay jalan tol sejak bulan Januari 2021 silam.
Telah dilakukan pula penanaman bibit pohon berikut perawatannya di area ruang milik jalan (rumija) Tol Batang-Semarang sejak tahun 2019. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menjaga stabilitas tanah di sekitar jalan tol memperbaiki kualitas udara.
Baca juga: Mobil Terbakar di SPBU Gara-gara Ponsel, Ini Penjelasannya
Mengenai detail tarif terbaru Tol Batang-Semarang, berikut contoh untuk kendaraan golongan I yakni mobil jenis sedan, jip, pikap, dan bus.
Asal Perjalanan Batang/Pasekaran
Asal Perjalanan Kandeman
Asal Perjalanan Weleri
Asal Perjalanan Kendal
Asal Perjalanan Kaliwungu
Asal Perjalanan Semarang/Kalikangkung