Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Pemkot Cirebon Terapkan Ganjil Genap

Kompas.com - 12/08/2021, 15:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021.

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Baca juga: [VIDEO] Canggih, Toyota Land Cruiser 300 Pakai Sensor Sidik Jari

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat memberlakukan sistem ganjil enap di beberapa ruas jalan kota Cirebon untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama PPKM berlangsung.

Kawasan di Jalan Mangunsarkoro, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat kini diberlakukan sistem ganjil genap kendaraan.ANTARA/Ahmad Fikri Kawasan di Jalan Mangunsarkoro, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat kini diberlakukan sistem ganjil genap kendaraan.

"Sistem ganjil genap akan dimulai pada Senin depan (16/8/2021)," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon  dalam keterangan resmi, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Video Viral, Mobil Ganti Pelat Nomor Palsu Saat Isi Bensin

Peberlakuan ganjil genap akan dilakukan di 8 ruas jalan utama Kota Cirebon. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan setiap Senin-Jumat mulai pukul 07.00-17.00 WIB.Agus Mulyadi

Sebelumnya, akan ada sosialisai mengenai pemberlakuan ganjil genap pada tanggal 11-12 Agustus 2021. Kemudian pada 13-14 Agustus akan diadakan uji coba yang dimulai pukul 13.00-17.00 WIB.

Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bogor sedang memutarbalikkan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di titik check point Simpang Denpom, Sabtu (1/5/2021).KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bogor sedang memutarbalikkan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di titik check point Simpang Denpom, Sabtu (1/5/2021).

Berikut 8 ruas jalan protokol Kota Cirebon yang akan diberlkukan ganjil genap:

  • Jl. Siliwagi
  • Jl. Karangkates
  • Jl. Pasuketan
  • Jl. Pekiringan
  • Jl. dr Wahidin Sudiro Husodo
  • Jl. Kartini
  • Jl. dr Cipto Mangunkusumo

Baca juga: Update Terbaru Sirkuit Mandalika, Pengerjaan Konstruksi Sudah 92 Persen

Adapun pengecualian bagi kendaraan yang dapat melintas di ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap yakni, ambulans, angkutan online, kendaraan dinas plat merah dan TNI Polri, angkutan umum, angkutan barang BBM/BBG, kendaraan media liputan, angkutan bahan pokok, kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau