CIREBON, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Baca juga: [VIDEO] Canggih, Toyota Land Cruiser 300 Pakai Sensor Sidik Jari
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat memberlakukan sistem ganjil enap di beberapa ruas jalan kota Cirebon untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama PPKM berlangsung.
"Sistem ganjil genap akan dimulai pada Senin depan (16/8/2021)," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon dalam keterangan resmi, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Video Viral, Mobil Ganti Pelat Nomor Palsu Saat Isi Bensin
Peberlakuan ganjil genap akan dilakukan di 8 ruas jalan utama Kota Cirebon. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan setiap Senin-Jumat mulai pukul 07.00-17.00 WIB.Agus Mulyadi
Sebelumnya, akan ada sosialisai mengenai pemberlakuan ganjil genap pada tanggal 11-12 Agustus 2021. Kemudian pada 13-14 Agustus akan diadakan uji coba yang dimulai pukul 13.00-17.00 WIB.
Berikut 8 ruas jalan protokol Kota Cirebon yang akan diberlkukan ganjil genap:
Baca juga: Update Terbaru Sirkuit Mandalika, Pengerjaan Konstruksi Sudah 92 Persen
Adapun pengecualian bagi kendaraan yang dapat melintas di ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap yakni, ambulans, angkutan online, kendaraan dinas plat merah dan TNI Polri, angkutan umum, angkutan barang BBM/BBG, kendaraan media liputan, angkutan bahan pokok, kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.