JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di Jakarta bakal berlaku lagi pada 12 Agustus 2021. Tercatat, ganjil genap sudah absen di Ibu Kota semenjak 14 September 2020.
Penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku sejak akhir 2020, dan terus diperpanjang selama beberapa periode, kemudian dilanjutkan dengan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jadi alasan ganjil genap tidak berlaku.
Syafrin Liputo, Kepala Dishub DKI Jakarta, mengatakan, ganjil genap yang dimulai lagi Kamis (12/8/2021), akan berlaku sama seperti aturan yang sudah diterapkan sebelumnya.
Baca juga: Deretan Bus Tingkat Karoseri New Armada Di Indonesia
Namun pada pelaksanaan kali ini, bakal dilakukan di 8 ruas jalan, mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Majapahit, Pintu Besar Selatan, Hayam Wuruk, Gajah Mada, dan Jenderal Gatot Subroto.
“Penyekatan di 100 titik yang selama ini dilakukan tidak ada lagi, dan diganti dengan ganjil genap mulai 12-16 Agustus 2021,” ujar Syafrin, kepada Kompas.com (10/8/2021).
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.
Baca juga: Lawas, Iklan Toyota Kijang Buaya 1981 dengan Jaja Miharja
"Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dalam hal pengendalian mobilitas,” ujar Sambodo, dalam keterangannya (11/8/2021).
“Dengan menggunakan sistem ganjil-genap ini maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal dimana dia melaksanakan mobilitas," kata dia.
Untuk diketahui, pengendalian mobilitas dengan skema ganjil genap juga dilakukan sejumlah kota, salah satunya Bogor.
Baca juga: Update Terbaru Sirkuit Mandalika, Pengerjaan Konstruksi Sudah 92 Persen
Semisal di Kota Hujan, aturan ini juga menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun demikian, di Jakarta aturan ini memiliki kebijakan berbeda.
"Sebagai tambahan kebijakan ini berlaku hanya untuk roda 4 ke atas. Jadi untuk roda dua tidak berlaku. Kalau ditanggal ganjil tentu pelat nomor harus ganjil begitu pun sebaliknya," ucap Sambodo.
“Karena ini sifatnya pembatasan mobilitas sehingga hanya kita putar balik. Nanti setelah PPKM selesai kita lihat lagi aturannya,” dia menuturkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.