JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menerapkan pembatasan mobilitas dengan skema ganjil genap nomor polisi di wilayah DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona mulai hari ini, Kamis (12/8/2021).
Selama aturan berlaku sampai 16 Agustus 2021, seluruh kendaraan beroda empat dan lebih harus menyesuaikan perjalanan dengan tanggalnya. Tidak bisa sembarangan.
"Sepeda motor dikecualikan, sebagaimana pada instruksi terbaru nomor 30 tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM Level 4 di Jawa-Bali," kata Kompol Purwanta, Wakalantas Wilayah Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Catat Lokasi Ganjil Genap dan Pembatasan Mobilitas di Ibu Kota
Berdasarkan pantauan dan laporan tim di lapangan, lanjut dia, kondisi lalu lintas di sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat hingga pukul 19.45 WIB cenderung lenggang.
Namun, terdapat beberapa kendaraan yang harus diputarbalik karena tidak sesuai dengan aturan berlaku. Menurut Purwanta, ini dikarenakan belum sepenuhnya masyarakat mengetahui adanya ganjil genap kembali.
"Hari ini ada 20 unit kendaraan roda empat yang kita putar arahkan karena kemungkinan belum tahu aturan gage. Tapi tidak masalah, mereka merespons dengan baik," kata dia.
"Iya, mereka langsung putar balik," tambah Purwanta.
Baca juga: Absen Nyaris Setahun, Ganjil Genap Berlaku Lagi tapi Belum Ada Sanksi
Pada kesempatan sama, ia juga menyebut bila anggota kepolisian sejak tadi pagi memang berjaga di beberapa titik untuk menyeleksi kendaraan roda empat yang melintas.
Penjagaan dibantu anggota Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
Berikut sebaran ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thanrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Nalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto