JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta akan kembali menerapkan aturan ganjil genap bagi mobil pribadi mulai 12-16 Agustus 2021, dari pukul 06.00-20.00 WIB di 8 titik ruas jalan.
Hal ini dilakukan dalam rangka mengganti pola penyekatan yang selama ini dilakukan sepanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pembatasan pergerakan melalui sistem ganjil genap bisa berhasil, tapi butuh pengawasan ketat.
Baca juga: Supaya Tidak Celaka, Ini Prosedur Aman Ganti Ban Mobil di Jalan Tol
"Pemberlakuan ganjil genap yang hanya berlaku selama enam hari akan cukup efektif dalam rangka membatasi mobilitas pergerakan manusia, dengan catatan diimbangi dengan pengawasan yang ketat," kata Budiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).
Menurut pengamatannya, secara empiris pemberlakuan ganjil genap cukup ampuh untuk menurunkan volume kendaraan, tapi itu hanya berlaku untuk jangka pendek bukan jangka panjang.
"Bahwa dalam jangka pendek pemberlakuan ganjil genap akan cukup efektif dalam arti akan terjadi penurunan volume kendaraan, kecepatan bertambah, waktu tempuh ada peningkatan, penurunan polusi, dan beralihnya pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum," katanya.
"Namun, dalam jangka panjang tidak akan efektif karena seiring dengan perjalanan waktu kendaraan akan bertambah, masyarakat ekonomi menengah ke atas akan membeli mobil baru dengan nomor yang berbeda, dan menurunnya dalam pengawasan," kata Budiyanto.
Baca juga: Update Terbaru Sirkuit Mandalika, Pengerjaan Konstruksi Sudah 92 Persen
Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap sudah cukup lama diberlakukan di Jakarta sebagai pengganti sistem 3 in 1.
Namun, selama pandemi Covid-19, ganjil genap sempat ditiadakan. Diganti dengan sistem penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas pada titik ruas jalan yang sudah ditentukan.
Budiyanto mengatakan, keberhasilan ganjil genap dapat dilihat dari beberapa indikator. Penilaian tersebut dapat dilihat dari situasi sebelum dan sesudah diberlakukan.
Indikatornya antara lain:
a. Volume kendaraan
b. Kecepatan kendaraan
c. Waktu tempuh
d. Tingkat polusi udara
e. Perubahan pengguna mobil pribadi beralih ke angkutan umum