JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mendukung keputusan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang oleh pemerintah, Polresta Bandung akan menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi mulai Kamis (11/8/2021).
Pembatasan dilakukan sejalan dengan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1860/Huk tentang PPKM Level 4 Virus COVID -19 Wilayah Kabupaten Bandung.
“Hari ini kami sedang melaksanakan sosialisasi, dimulai dari perpanjangan PPKM sampai tanggal 16 Agustus 2021. Kami sosialisasi dengan memberikan brosur kepada setiap pengendara bersama rekan Dishub,” ucap Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfia, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Ini yang Bikin Kaca Mobil Cepat Berjamur
Setidaknya, ada tiga titik ruas jalan yang akan diberlakukan aturan ganjil genap pada 12 hingga 16 Agustus, yaitu, Jalan Al-Fathu, Exit Tol Soroja, dan Jalan Kopo – Soreang. Kemudian, pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 07.00 – 09.00 WIB dan 16.00 – 18.00 WIB.
“Pemberlakuannya akan dilakukan besok (Kamis) di tiga titik tersebut. Mudah mudahan masyarakat dalam dan luar Kabupaten Bandung mendapatkan informasi tersebut,” kata Rislam.
Rislam menjelaskan, aturan ganjil genap akan menyesuaikan dengan tanggal yang berlaku. Apabila kendaraan tersebut tidak sesuai dengan aturan, petugas terpaksa akan memutarbalikkan kendaraan tersebut.
“Mengikuti tanggal hari ini, besok tanggal genap maka kendaraan yang dapat lewat yang genap. Kita melihat dari angka terakhir nomor polisinya. Karena ini pertama dilaksanakan di Kabupaten Bandung, semoga bisa berjalan,” ucapnya.
Baca juga: Supaya Tidak Celaka, Ini Prosedur Aman Ganti Ban Mobil di Jalan Tol
Meski begitu, ada pengecualian bagi kendaraan TNI/POLRI, kendaraan pemerintah, angkutan umum, angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, dan angkutan barang.
“Kita mengatur ini agar mengendalikan mobilitas warga dan demi menekan angka kasus positif di daerah,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.