JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 16 Agustus 2021. Tujuan dari berlakunya PPKM ini tentu untuk mengurangi penularan Covid-19.
Salah satu hal yang dilakukan pembatasan adalah mobilitas masyarakat. Baik masyarakat yang ingin pergi keluar kota dengan kendaraan umum maupun pribadi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Ketika ingin melakukan perjalanan dengan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), persyaratan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan sudah tertuang pada Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2021.
Baca juga: Siap-siap, Mulai 12 Agustus Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi
Pada SE 56 tersebut, pelaku perjalanan jauh dengan transportasi umum harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen yang diambil sampelnya 1x24 jam.
Selain ada syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan, jumlah kapasitas yang ada di kabin bus pun dibatasi.
Misalnya penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 4.
Baca juga: Video Viral Motor Tua Gendong Yamaha Xmax di Jok Belakang
Sedangkan untuk daerah dengan kategori PPKM Level 3, kabin bus bisa diisi sampai 70 persen dari jumlah tempat duduk yang ada. Pembatasan 50 persen penumpang ini juga berlaku di daerah di luar Pulau Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 4.
Perlu diingat, saat bepergian dengan bus AKAP, penumpang wajib mengenakan masker 3 lapis yang menutupi mulut dan hidung.
Penumpang juga tidak disarankan untuk berbicara baik satu arah maupun dua arah, langsung atau lewat telepon selama perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.