Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Lokasi Ganjil Genap dan Pembatasan Mobilitas di Ibu Kota

Kompas.com - 11/08/2021, 10:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menghapus 100 titik penyekatan penyekatan di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) menyusul pemberlakuan uji coba kebijakan ganjil-genap mulai hari ini, Rabu (11/8/2021).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, langkah terkait dilaksanakan guna mengurangi mobilitas warga secara optimal sehingga bisa menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Upaya ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan dibantu oleh Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengatur mobilitas warga, mengurangi mobilitas warga," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Pandemi Covid-19, Gaikindo Optimis Target Penjualan Mobil Tercapai

Foto aerial suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin 14 September 2020, yang diiringi menghentikan sementara kebijakan ganjil genap dan akan dilakukan pembatasan transportasi umum serta jumlah penumpang kendaraan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Foto aerial suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin 14 September 2020, yang diiringi menghentikan sementara kebijakan ganjil genap dan akan dilakukan pembatasan transportasi umum serta jumlah penumpang kendaraan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

"Jadi, InsyaAllah penyekatan akan dibuka di 100 titik (jadetabek) akan diganti ganjil genap di delapan ruas jalan dan 20 titik dikendalikan dengan sistem patroli 24 jam," lanjutnya.

Adapun titik-titik yang diberlakukan kebijakan ganjil genap, kata Riza lagi, ialah di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Gatot Subroto.

Sementara wilayah pengendalian mobilitas berada di ruas jalan yang diindikasi sering terjadi keramaian serta batas kota, seperti Kelapa Gading, Jatinegara, Kemang, Senen, sampai Pantai Indah Kapuk.

"Hal ini karena penyekatan sudah dibuka tapi perlu ada pengendalian. Maka, dengan cara ganjil genap sampai 16 Agustus 2021 dan nanti kita evaluasi lagi," ujar dia.

Baca juga: PPKM 2-4 Diperpanjang, Syarat Perjalanan Darat Tetap Berlaku

Ilustrasi penyekatan di jalan tol Jakarta-CikampekDok. Jasa Marga Ilustrasi penyekatan di jalan tol Jakarta-Cikampek

Pada kesempatan terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo menyatakan pemberlakuan ganjil genap berlangsung selama 12-16 Agustus 2021 mendatang.

Guna mengoptimalkan penjagaan, akan diterapkan sistem patroli dengan cara mencari kerumunan untuk kemudian dibubarkan dan dilakukan Operasi Yustisi.

Lebih jauh, berikut sebaran ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thanrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Nalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

Untuk kawasan pembatasan mobilitas di Ibu Kota, ialah sebagai berikut:

1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
2. Jalan Sabang
3. Jalan Bulungan
4. Jalan Asia Afrika, Jalan Lapangan Tembak, sampai Gerbang Pemuda
5. Jalan BKT
6. Jalan Kota Tua
7. Jalan Kelapa Gading
8. Jalan Kemang
9. Jalan Kemayoran
10. Jalan Sunter
11. Jalan Jatinegara
12. Pintu 1 Taman Mini
13. Jalan Pantai Indah Kapuk
14. Pasar Tanah Abang
15. Pasar Senen
16. Jalan Raya Bogor
17. Jalan Mayjen Sutoyo
18. Jalan Otista
19. Jalan warung Buncit
20. Cileduk Raya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com