Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyekatan Ditiadakan, Contra Flow di Tol Dalam Kota Kembali Berlaku

Kompas.com - 12/08/2021, 10:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan mengganti sistem penyekatan di 100 titik wilayah Ibu Kota guna menekan mobilitas masyarakat pada 12 Agustus 2021, termasuk Tol Dalam Kota.

Sebagai gantinya, kini sampai pada 16 Agustus 2021 kembali diberlakukan pembatasan dengan skema ganjil-genap dan pengendalian di beberapa wilayah tertentu.

Pada jalur tol, sebagaimana diungkapkan oleh Corporate Communication Departemen Head Jasa Marga Irra Soenardi, bakal diberlakukan kembali contra flow seperti sebelumnya.

"Mulai dari Kamis, 12 Agustus 2021 Jasa Marga akan kembali berlakukan contra flow dalam kota," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Siap-siap, Mulai 12 Agustus Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi

Ilustrasi penyekatan di jalan tol Jakarta-CikampekDok. Jasa Marga Ilustrasi penyekatan di jalan tol Jakarta-Cikampek

Adapun tujuan dari langkah ini masih serupa, yakni tetap mengendalikan mobilitas masyarakat.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut bahwa ganjil genap di Jakarta akan berlangsung selama 12-16 Agustus 2021 di delapan ruas tertentu.

Aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat dan lebih, serta bertujuan membatasi mobilitas pada 06.00 WIB - 20.00 WIB.

Baca juga: Catat Lokasi Ganjil Genap dan Pembatasan Mobilitas di Ibu Kota

"Penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Sambodo, Selasa (10/8/2021).

Lebih jauh, cara pertama dengan memberlakukan kembali ganjil genap di 8 titik mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Cara kedua dengan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam.

Ketiga, pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dan akan bersifat situasional (bisa berlaku di mana saja).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau