JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal penting dalam memiliki mobil ialah memiliki garasi, terkhusus di rumah guna melindungi kendaraan terkait maupun meningkatkan aspek kenyamanan.
Aftersales Division Head Auto2000 Nur Imansyah Tara mengatakan, miliki garasi sendiri di rumah juga dapat menekan potensi terjadinya kriminal yang merugikan seperti kerusakan barang sampai pencurian.
"Pemilik juga tidak menyusahkan pengguna jalan lain, terutama saat ada mobil dari arah berlawanan saling berpapasan. Sehingga, jangan pernah menyepelekan garasi," kata dia dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Ciri-ciri Fuel Pump Motor Bermasalah
Adapun kepemilikan garasi bagi pengguna kendaraan bermotor, tercantum dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Dalam Undang-undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum tersebut, ada beberapa pasal di dalamnya yang mengatur soal garasi. Aturan parkir mobil sembarangan tertulis dalam pasal 287 ayat 3.
Baca juga: Ini yang Bikin Kaca Mobil Cepat Berjamur
Pasal 287 ayat 3 ini berbunyi tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir mobil bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Jadi sebaiknya sebelum membeli kendaraan harus memikirkan aspek terkait. Terlebih mengutamakan kenyamanan dan kepentingan umum adalah etika dalam bermasyarakat yang wajib kita lakukan," ujar Imansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.