Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Naik Bus AKAP Selama PPKM Level 2, 3, dan 4

Kompas.com - 12/08/2021, 08:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2,3, dan 4 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. Tentunya hal ini bertujuan untuk mengurangi angka penularan Covid-19 di Indonesia.

Salah satu yang dibatasi saat PPKM adalah mobilitas masyarakat. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika ingin bepergian, baik dengan kendaraan pribadi maupun umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, untuk perjalanan darat, masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Deretan Bus Tingkat Karoseri New Armada Di Indonesia

Suasana terminal bus Kalideres, Selasa (13/4/2021).Kompas.com/Sonya Teresa Suasana terminal bus Kalideres, Selasa (13/4/2021).

“Untuk syarat perjalanan darat, belum ada perubahan, masih tetap sama,” ucap Budi kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Berdasasrkan SE 56, pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi umum, dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan dengan kategori PPKM level 3 dan 4, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan.

Pertama, pelaku wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau keterangan hasil negatif tes rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.

Baca juga: Tim Balap Ayah Maverick Vinales Juga Cerai dari Yamaha

Sedangkan kalau melakukan perjalanan dari dan ke daerah kategori PPKM level 1 dan 2, lebih kurang sama. Perbedaannya, pelaku perjalanan tidak perlu menunjukkan kartu vaksin, hanya hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Perlu diingat, penumpang wajib mengenakan masker tiga lapis yang menutupi mulut dan hidung. Penumpang juga tidak disarankan untuk berbicara baik satu arah maupun dua arah, serta langsung atau lewat telepon selama perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com