Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN 12 Persen Berlaku, Harga Mobil Baru Bisa Naik Rp 5 Jutaan

Kompas.com - 25/11/2024, 08:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Pemerintah Republik Indonesia berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 diperkirakan akan memberikan dampak yang jauh lebih luas, dibandingkan sekadar peningkatan tarif sebesar 1 persen dari sebelumnya 11 persen.

Ricky Christian, Marketing Operation Director Wuling Motors, mengatakan, pajak adalah salah satu komponen yang memengaruhi harga jual kendaraan.

Baca juga: Kekayaan Marc Marquez Terungkap, Masuk Orang Terkaya di Spanyol

GJAW 2024KOMPAS.com/Tyo GJAW 2024

“Kami sudah dengar, tapi kami yakin keputusan ini dibuat pasti ada dasar dan tujuan yang baik. Intinya kami dari Wuling pasti akan mengikuti regulasi yang berlaku,” ujar Ricky, kepada Kompas.com, Jumat (22/11/2024).

Ricky menambahkan, saat ini perusahaan masih menghitung seberapa besar kenaikan harga mobil baru setelah PPN 12 persen berlaku.

“Kenaikan harga dipengaruhi regulasi yang baru, dan juga strategi kami ke depan. Biasanya juga hitungan BBNKB dan sebagainya,” kata dia.

Baca juga: Cara Ganti Gigi Mobil Manual Tanpa Membuat Mesin Terasa Berat

Sementara itu, Budi Darmawan, Sales Director PT Chery Sales Indonesia, mengatakan, kenaikan pajak dapat memengaruhi penurunan daya beli.

“Cukup menantang di situasi saat ini, karena memang daya beli sedang menurun,” ucap Budi di Tangerang (22/11/2024).

“Tapi kami dukung kebijakan pemerintah, kalau memang dinaikkan (PPN) 12 persen ya sudah kami jalani saja apa yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Hanya 300 Unit, Ini Perbedaan Chery J6 Phantom Edition

Chery resmikan diler baru di Jakarta Barat (6/3/2024).KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Chery resmikan diler baru di Jakarta Barat (6/3/2024).

Untuk diketahui, PPN merupakan pajak tidak langsung, karena dipotong saat transaksi dan ditanggung oleh konsumen atau pembeli. PPN dikenakan hampir di segala jenis produk yang diperjualbelikan.

“(Harga) kira-kira tambah 1 persen, ya (bisa naik sekitar) Rp 4 jutaan sampai Rp 5 jutaan,” kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau