TANGERANG, KOMPAS.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan niaga terus berulang. Paling baru insiden di Ngaliyan, Semarang, pada Kamis (21/22/2024) yang dipicu rem blong pada truk tronton. Akibat musibah tersebut, sebanyak dua orang meninggal dunia dan 11 lainnya luka-luka.
Sebelumnya, insiden truk rem yang tidak mampu melakukan pengereman juga terjadi di Tol Cipularang Km 92, Senin (11/11/2024). Tabrakan karambol ini mengakibatkan 17 kendaraan rusak, satu orang tewas, dan 29 orang luka-luka.
Banyaknya kecelakaan yang melibatkan angkutan barang akhir-akhir disinyalir karena kesadaran para pemilik kendaraan untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau uji kir secara berkala sedang menurun.
Baca juga: Bisakah Bikin SIM di Luar Daerah Domisili?
“(Trennya) menurut saya bagus, cuma tadi memang kesadarannya, ya agak turun sedikit. Tapi kami terus mendorong teman-teman daerah untuk lebih semangat lagi,” ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Amirulloh di ICE BSD Tangerang, Jumat (22/11/2024).
“Kan diingatkan kepada para pengusaha, ayo dong sama-sama menguji. Karena pengujian baik untuk memastikan kendaraannya laik jalan,” kata dia.
Amirulloh juga mengatakan, sistem uji laik jalan yang dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di Kabupaten/Kota sebetulnya sudah bagus.
Baca juga: Kekayaan Marc Marquez Terungkap, Masuk Orang Terkaya di Spanyol
Meski begitu, aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah, justru membuat tren uji laik jalan menurun.
Untuk diketahui, beleid tersebut menyatakan bahwa terhitung 1 Januari 2024 pelayanan pengujian kendaraan bermotor itu sudah non-retribusi atau gratis.
“Memang gratis, ya itulah sekarang kan kalau gratis begitu. Ya kami tetap berupaya mengimbau teman-teman untuk tetap melakukan pengujian secara maksimal,” ucap Amirulloh.
Baca juga: Cara Ganti Gigi Mobil Manual Tanpa Membuat Mesin Terasa Berat
Ia menambahkan, solusi untuk mendorong para pemilik angkutan barang untuk melakukan uji laik jalan bukan dengan mengharuskan bayar retribusi lagi.
“Enggak (harus bayar), saya pikir tinggal kemauan saja. Kita sudah bagus, teknologinya alatnya sudah bagus, teman-teman di daerah juga sudah bagus,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.