JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan lagi aturan ganjil genap yang dimulai pada 12 Agustus 2021.
Pemberlakukan ganjil genap dilakukan sebagai upaya pembatasan mobilitas, serta mengganti penyekatan yang selama ini dilakukan di 100 titik dalam rangka PPKM.
"Penyekatan di 100 titik yang selama ini dilakukan tidak ada lagi, dan diganti dengan ganjil genap mulai pada 12-16 Agustus 2021," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Rp 300 Jutaan, Ini Harga Mobil Listrik yang Pas untuk Indonesia
Syafrin mengatakan, aturan ganjil genap berlaku sama dengan sebelumnya. Tapi pada pelaksanaan kali ini baru dilakukan di delapan ruas jalan.
Mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Majapahit, Pintu Besar Selatan, Hayam Wuruk, Gajah Mada, dan Jenderal Gatot Subroto.
Kendaraan atau mobil pribadi yang pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal, otomatis akan dilarang melintas.
Namun demikian, ada beberapa jenis kendaraan yang masih bisa melintas area ganjil genap, salah satu adalah mobil listrik.
Baca juga: Apa Kabar Ganjil Genap Jakarta ?
Untuk lebih lengkap, berikut daftar kendaraan yang mendapat pengecualian melewati delapan ruas ganjil genap Jakarta yang berlaku mulai 12-16 Agustus 2021, dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB ;
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
- Kendaraan ambulans.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaran yang digerakan motor listrik.
- Sepeda motor.
- Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG.
- Kendaran Pimpinnan Lembag Tinggi Negara Republik Indonesia : Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri.
- Kendaraan pimpinan dan pejabatan negara asing serta lembagan internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaran untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri seperti, kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
- Kendaraan petugas penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan penyebaran Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
- Kendaraan pengangkut tabun oksigen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.