JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap bagi mobil pribadi resmi dilakukan kembali mulai Kamis (12/8/2021).
Hal ini dilakukan dalam rangka mengganti pola penyekatan, yang selama ini dilakukan sepanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
"Betul, jadi mulai besok (11/8/2021) penyekatan di 100 titik yang ada di Jakarta sudah tidak dilakukan, dan 12 Agustus kita mulai dengan implementasi ganjil genap lagi," kata Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Honda Kasih Sinyal Peluncuran N7X, Ada Kejutan meski GIIAS Diundur
Lebih lanjut Syafrin mengatakan, penerapan ganjil genap dilakukan masih dalam rangka pembatasan mobilitas masyarakat menyangkut penerapan PPKM.
Dengan demikian, sistem ganjil genap pun berlaku samentara mengikuti pemberlakuan PPKM, yakni sampai 16 Agutus 2021. Namun demikian, nantinya akan dikaji kembali.
"Ganjil genap Jakarta berlaku 12-16 Agustus 2021 mengikuti PPKM. Sementara waktunya dimulai dari 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," ujar Syafrin.
"Untuk sementara ini mengikuti PPKM sampai 16 Agustus, nanti akan dikaji lagi bila memang PPKM berlanjut," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Baru Meluncur, Avanza Veloz GR Sport Langsung Dapat Promo
Sementara untuk lokasi penerapan ganjil genap sendiri juga belum menyeluruh, baru difokuskan pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta, yakni:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Majapahit
3. Jalan Sudirman
4. Jalan Merdeka Barat
5. Jalan Hayam Wuruk
6. Jalan Gatot Subroto
7. Jalan Gajah Mada
8. Jalan Pintu Besar Selatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.