Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Mulai 12 Agustus Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi

Kompas.com - 11/08/2021, 07:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap bagi mobil pribadi resmi dilakukan kembali mulai Kamis (12/8/2021).

Hal ini dilakukan dalam rangka mengganti pola penyekatan, yang selama ini dilakukan sepanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

"Betul, jadi mulai besok (11/8/2021) penyekatan di 100 titik yang ada di Jakarta sudah tidak dilakukan, dan 12 Agustus kita mulai dengan implementasi ganjil genap lagi," kata Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Honda Kasih Sinyal Peluncuran N7X, Ada Kejutan meski GIIAS Diundur

Lebih lanjut Syafrin mengatakan, penerapan ganjil genap dilakukan masih dalam rangka pembatasan mobilitas masyarakat menyangkut penerapan PPKM.

Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Dengan demikian, sistem ganjil genap pun berlaku samentara mengikuti pemberlakuan PPKM, yakni sampai 16 Agutus 2021. Namun demikian, nantinya akan dikaji kembali.

"Ganjil genap Jakarta berlaku 12-16 Agustus 2021 mengikuti PPKM. Sementara waktunya dimulai dari 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," ujar Syafrin.

"Untuk sementara ini mengikuti PPKM sampai 16 Agustus, nanti akan dikaji lagi bila memang PPKM berlanjut," kata dia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Baca juga: Baru Meluncur, Avanza Veloz GR Sport Langsung Dapat Promo

Sementara untuk lokasi penerapan ganjil genap sendiri juga belum menyeluruh, baru difokuskan pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta, yakni:

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Majapahit

3. Jalan Sudirman

4. Jalan Merdeka Barat

5. Jalan Hayam Wuruk

6. Jalan Gatot Subroto

7. Jalan Gajah Mada

8. Jalan Pintu Besar Selatan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau