Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Berlaku 12 Agustus, Ini Kendaraan yang Bebas Melintas

Kompas.com - 11/08/2021, 09:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

- Kendaran Pimpinnan Lembag Tinggi Negara Republik Indonesia : Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri.

- Kendaraan pimpinan dan pejabatan negara asing serta lembagan internasional yang menjadi tamu negara.

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

- Kendaran untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri seperti, kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.

- Kendaraan petugas penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan penyebaran Covid-19.

- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.

- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.

- Kendaraan pengangkut tabun oksigen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau