- Kendaran Pimpinnan Lembag Tinggi Negara Republik Indonesia : Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri.
- Kendaraan pimpinan dan pejabatan negara asing serta lembagan internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaran untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri seperti, kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
- Kendaraan petugas penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan penyebaran Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
- Kendaraan pengangkut tabun oksigen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.