Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

Kompas.com - 07/08/2021, 11:02 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk melakukan pembaruan admisnistrasi atau membayar pajak tahunan atau setiap satu tahun sekali.

Pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan membayar pajak tahunan, maka masa berlaku STNK juga akan diperpanjang selama satu tahun.

Baca juga: Hasil FP1 MotoGP Styria; Nakagami Tercepat, Pedrosa 10 Besar, Rossi ke 15

Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak. Maka dari itu pembayaran PKB harus dilakukan sebelum masa berlaku STNK habis.

Sekarang untuk pembayaran pajak satu tahunan, pemilik kendraan tidak perlu datang ke kantor samsat.

Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS, bayar pajak motor, syarat bayar pajak motor, pembayaran pajak motorKOMPAS.com/Gilang Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS, bayar pajak motor, syarat bayar pajak motor, pembayaran pajak motor

Pemilik kendaraan dapat melakukan pajak satu tahunan pada gerai pajak yang disediakan di setiap daerah atau melakukannya melalui sistem online.

Baca juga: Resmi, Valentino Rossi Umumkan Pensiun

Untuk persyaratan pajak tahunan, pemilik kendaraan memerlukan syarat atau dokumen yang harus di bawa. Dilansir dari NTMC Polri pada Jumat (6/8/2021), berikut adalah syarat perpanjangan STNK atau pajak satu tahunan:

  • STNK Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke Petugas).
  • KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  • Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

Loket yang berada di lantai dasar, untuk mengambil STNK baru.Ghulam/Otomania Loket yang berada di lantai dasar, untuk mengambil STNK baru.

Dalam pembayaran pajak satu tahunan, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda untuk syarat membawa BPKB asli.

Baca juga: Pensiun Setelah 26 Musim, Valentino Rossi Menorehkan Segudang Prestasi

Ada yang diharuskan membawa dan ada juga yang tidak, cukup STNK dan KTP asli bukan fotokopi . Sebaiknya persiapkan juga BPKB asli untuk berjaga-jaga.

Prosedur pembayaran pajak satu tahunan jika dilakukan di kantor samsat yakni sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket)
  2. Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran.
    Setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar 
  3. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran.
    Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com