JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kebiasaan buruk pengendara motor yang sering kita jumpai di jalan raya adalah mengobrol sembari riding alias berkendara. Bahkan tidak jarang dari mereka yang sambil cekikikan dan saling menepuk bahu.
Kondisi ini tentu bikin jengkel pengguna jalan lain yang berada di sekitarnya.
Seperti contoh dalam video yang diunggah oleh akun instagram Dashcam Owners Indonesia, Jumat (6/8/2021). Dalam video tersebut terlihat tiga pengendara motor yang saling berdampingan sambil mengobrol di jalan raya, bahkan hingga menutup jalan.
Baca juga: Berburu Toyota Kijang Innova Diesel Bekas di Bawah Rp 200 Jutaan
Budaya mengobrol di jalan raya seperti itu, tentu dapat membahayakan pengendara serta pengguna jalan lainnya.
Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, mengobrol di jalan raya sambil bekendara sangat berbahaya, karena dapat menurunkan tingkat konsentrasi pengendara.
View this post on Instagram
“Di pinggir jalan saja risiko bahayanya besar apalagi di jalan raya. Jadi, jalan raya bukan tempatnya mengobrol atau bersilaturahmi, karena potensi bahayanya besar akibat gagal mengerem dari kendaraan di belakang,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sony melanutkan, jika pengemudi mobil atau pengguna jalan lain bertemu dengan pegendara motor seperti itu, sebaiknya segera bunyikan klakson dengan tujuan menghentikan percakapan mereka.
“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah,” kata Sony.
Baca juga: Galang Hendra Targetkan Poin di WorldSSP Ceko
Aturan
Secara regulasi, terdapat undang-undang yang mengatur soal gangguan konsentrasi terhadap pengendara selama di jalan, yakni UU No. 22 Tahun 2009 pasal 283 yang tertulis;
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.