Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Daerah yang Masih Berikan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kompas.com - 23/07/2021, 15:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa daerah di Indonesia kembali memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dengan memberlakukan pemutihan denda pajak.

Pemutihan di sini berarti penghapusan sanksi administratif berupa denda akibat keterlambatan membayar pajak. Tentu ini jadi kabar baik bagi para pemilik kendaraan yang lupa melunasi pajak kendaraannya.

Hingga hari Jumat (23/7/2021), tercatat masih ada 6 provinsi di Indonesia yang memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Selengkapnya berikut daftarnya.

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Provinsi DIY memberlakukan relaksasi pajak kendaraan untuk beberapa item pembayarannya. Relaksasi pajak kendaraan ini berlaku hingga 31 Desember 2021.

Dilansir dari akun instagram resmi milik Samsat Yogyakarta di @samsatjogjakarta, terdapat pembebasan denda pajak kendaraan tahunan, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda SWDKLLJ tahun yang terlewat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Kota Yogyakarta (@samsatjogjakarta)

2. Jawa Tengah
Berikutnya adalah Provinsi Jawa Tengah. Menilik akun instagram resmi Bapenda Jawa Tengah di @bapenda_jateng, program pemutihan denda pajak kendaraan berlaku sejak 6 Mei 2021 silam hingga 6 September 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

3. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung juga memberlakukan masa pemutihan denda pajak kendaraan mulai 1 April sampai 30 September 2021. Selain pemutihan denda pajak tahunan, ada pula pembebasan Bea Balik Nama.

Masyarakat Lampung bisa menghubungi pusat informasi pada laman www.pemutihanlampung.com atau kontak Whatsapp Bapenda Lampung di 0852-6788-4488.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemerintah Provinsi Lampung (@pemprov.lampung)

4. Bali
Selanjutnya adalah Pemerintah Provinsi Bali. Terdapat tiga program diskon pajak dan penghapusan denda pajak kendaraan. Tiga program tersebut dilaksanakan dalam rentang waktu yang berbeda.

Yang pertama adalah diskon pajak kendaraan yang berlaku mulai 8 Juni sampai 3 September 2021. Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Wajib pajak cukup membayar pajak dua tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Yang kedua adalah penggratisan BBNKB yang berlaku mulai 4 September sampai 17 Desember 2021. gratis BBNKB diberikan pada masyarakat Bali yang akan melakukan balik nama kendaraan, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Lantas yang ketiga adalah program pemutihan yang berlaku dari 8 Juni sampai 17 Desember 2021. Pemutihan kali ini adalah pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran pajak kendaraan dan BBNKB.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemerintah Provinsi Bali (@pemprov_bali)

5. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga tidak ingin ketinggalan memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan. Relaksasi pajak ini berlangsung sejak 5 Juli hingga 31 Agustus 2021.

Adapun skema yang diberlakukan adalah diskon 20 persen untuk pajak kendaraan tahunan, diskon 40 persen untuk BBNKB kedua (tidak termasuk biaya PNBP), bebas denda pajak, dan bebas pajak progresif.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Prov. Kaltim (@bapendakaltim)

6. Kepulauan Riau
Yang terakhir adalah Provinsi Kepulauan Riau. Dikutip dari akun instagram @samsatbatam, relaksasi pajak kendaraan diberlakukan mulai 1 Juli sampai 30 September 2021.

Skema relaksasi pajak yang diberikan adalah pemutihan denda 100 persen, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari satu tahun, keringanan pajak (tidak termasuk biaya PNBP dan administrasi TNKB dari pajak lima tahunan), gratis BBNKB kedua, hingga keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Batam (@samsatbatam)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau