Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Mati Saat PPKM Level 4, Hari Ini Waktu Terakhir Dispensasi

Kompas.com - 02/08/2021, 13:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 saat ini telah memasuki masa akhir sejak berlaku pada 25 Juli lalu. Sebelumnya juga telah berlaku PPKM darurat pada 3 sampai 25 Juli 2021.

Buat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada masa tersebut, tidak perlu khawatir, karena mendapatkan dispensasi.

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, hari ini jadi waktu terakhir dispensasi perpanjangan SIM.

Baca juga: Perbandingan Konsumsi BBM SUV Murah Toyota Rush dan Toyota Raize

Menurutnya, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 21 Juli 2021.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Djati, kepada Kompas.com belum lama ini.

Oleh sebab itu, pemilik SIM yang habis masa berlakunya harus segera mengurus perpanjangan. Pasalnya jika terlewat harus mengurusnya dari awal, mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, praktik dan sebagainya.

Baca juga: Pengemudi Cerdas, Tidak Rem Mendadak Saat Ban Pecah

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata Djati.

Sebelumnya, kepolisian mengumumkan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 3 sampai 20 Juli 2021, bisa melakukan perpanjangan pada 21 sampai 27 Juli 2021.

Namun aturan ini direvisi dalam rangka mendukung PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali, guna menangani penyebaran virus Covid-19.

Adapun untuk perpanjang SIM, ada biaya yang harus dibayarkan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Tarif Bus AKAP PO Murni Jaya dari Jakarta Menuju Jateng-DIY

Berikut daftar biaya perpanjangan SIM menurut golongannya:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau