Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Mobil Terbakar, Pastikan APAR Mudah Dijangkau Pengemudi

Kompas.com - 27/07/2021, 13:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Demi menghindari kejadian kebakaran seperti yang menimpa Ford Mustang Shelby GT500 di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan (26/7/2021), pemilik kendaraan wajib menyertakan APAR di dalam mobilnya.

Sebab, insiden mobil terbakar bisa terjadi kapan saja. Tak hanya ketika mobil sedang digunakan, tapi saat sedang parkir pun bisa kejadian.

Aturan soal APAR sudah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 927/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.

Baca juga: [VIDEO] Membandingkan Palisade, Pajero Sport, dan Fortuner

Mobil terbakar yang diketahui adalah Ford Mustang Shelby GT500, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan diduga karena terjadi korsleting listrikDok. @tmcpoldametro Mobil terbakar yang diketahui adalah Ford Mustang Shelby GT500, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan diduga karena terjadi korsleting listrik

Kini, setiap mobil baru dari diler wajib dilengkapi dengan dengan alat pemadam api ringan atau APAR sebagai standar.

Namun agar bisa digunakan saat keadaan darurat, APAR sebisa mungkin harus diletakkan di dekat pengemudi.

Menurut Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), lokasi penyimpanan ini berperan penting dalam efektivitas menangani kebakaran.

Baca juga: Honda CR-V Bekas Banyak Jadi Incaran, Harga Mulai Rp 90 Jutaan

Mobil terbakar yang diketahui adalah Ford Mustang Shelby GT500, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan diduga karena terjadi korsleting listrikDok. @tmcpoldametro Mobil terbakar yang diketahui adalah Ford Mustang Shelby GT500, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan diduga karena terjadi korsleting listrik

“Hanya masalahnya peletakannya saja yang harus benar, artinya mudah dijangkau, tidak terpapar matahari langsung dan harus benar-benar terikat,” ujar Sony, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Ia juga mengatakan, pada dasarnya penyimpanan APAR boleh di mana saja, selama tidak mengganggu kenyamanan dan aktivitas penggunanya.

“Misalnya, di kabin belakang atau di bawah bangku penumpang depan. Penting juga menginformasikan kepada penumpang letak dan cara penggunaannya,” kata Sony.

Baca juga: Lelang Mobil Sitaan Bea Cukai, Mini Cooper Mulai Rp 152 Jutaan

alat pemadam api ringan (APAR) terpasang di dalam mobilEbay alat pemadam api ringan (APAR) terpasang di dalam mobil

Sementara itu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, jangan menaruh APAR di lokasi yang posisinya tersembunyi atau jauh dari jangkauan pengendara serta penumpang.

“Mudah dijangkau dan terlihat, itu yang penting. Ketika terjadi percikan api, pengendara sudah bisa lebih sigap mengambil APAR, tak membutuhkan waktu lama,” ucap Jusri.

“Dengan mudah terlihat, pengendara juga bisa mengecek secara rutin kondisinya, terutama soal usia pakai yang harus diperhatikan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau