Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Nmax Masuk Tol, Sukses Kelabui Polisi

Kompas.com - 27/07/2021, 09:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terjadi lagi insiden pengendara motor masuk jalur bebas hambatan atau jalan tol. Bahkan, terlihat pengendara motor tersebut berhasil mengelabui polisi.

Jalan tol di Indonesia tidak diperuntukkan bagi sepeda motor. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Namun, sampai sekarang, masih ada saja yang nekat dan sengaja masuk jalan tol.

Baca juga: Motor Masih Sering Masuk Tol, Pengawasan Mesti Lebih Variatif

Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @streetmannersindonesia, terlihat ada pengendara skutik Yamaha Nmax yang tidak mengenakan helm. Disebutkan lokasinya di Tol Jagorawi menuju Bogor, Minggu (25/7/2021), pukul 12.00.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by streetmannersindonesia (@streetmannersindonesia)

Pengendara motor tersebut bahkan berhasil mengelabui polisi Patroli Jalan Raya (PJR) dengan berkendara di balik mobil lain. Dalam video singkat tersebut juga terlihat pengendara Nmax tersebut memacu motornya dalam kecepatan tinggi.

Aturan dan Sanksi
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Baca juga: Lagi, Pengendara Motor Masuk Tol dan Tak Pakai Helm

Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Pengendara Yamaha Nmax masuk jalan tolDok. @streetmannersindonesia Pengendara Yamaha Nmax masuk jalan tol

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com