JAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan ilegal sampai saat ini masih menjadi masalah besar di sektor bisnis transportasi darat, terlebih pada momen pandemi Covid-19.
Kehadiran angkutan tak berizin atau yang kerap disebut travel gelap, sangat merugikan pengusaha angkutan resmi dengan pelat nomor kuning atau yang terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pasalnya, ketika ada aturan pembatasan penumpang, larangan, atau pengetatan perjalan, pengusaha angkutan resmi pada umumnya akan patuh, tapi di sisi lain transportasi ilegal justru merauk untung karena tak terikat aturan.
Baca juga: Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Darat Berlaku sampai 25 Juli 2021
Oknum-oknum angkutan ilegal tetap beroperasi secara normal. Belum lagi ditambah dengan minimnya pengawasan, baik dari pemerintah atau penegak hukum,yang membuat operasionalnya tak terpantau radar.
Anthony Steven Hambali, Direktur Utama PO Sumber Alam mengatakan, angkutan ilegal sebenarnya masalah klasik yang sudah ada sejak lama. Tapi hal ini jadi sorotan saat pandemi mulai menghantam Tanah Air di mana kehadiran travel gelap menggangu bisnis yang resmi.
"Latar belakang angkutan ilegal menjadi masalah ini karena ketidakadilan regulasi. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh usaha legal, sementara ilegal tidak. Pada masa new normal, angkutan ilegal memakan lebih dari 54 persen penumpang di jalur Jogja-Jakarta dan diduga hal yang sama terjadi peada seluruh trayek Jawa-Bali," ujar Anthony, dalam webinar Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal yang digelar Organda dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Jumat (23/7/2021).
Terkait masalah ini, Anthony yang juga mewakili pengusaha Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP), mengusulkan beberapa poin soal solusi menangani peredaran angkutan ilegal, yakni ;
Baca juga: Selain Travel Gelap, Berikut Korban Kecelakaan yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja
1. Pendataan pelaku angkutan ilegal melalui satgas bekerja sama dengan operator angkutan daerah dan divisi cybercrime Polri.
2. Perlu perangkat hukum yang lebih keras dan aparat lebih banyak untuk menindak pelaku angkutan ilegal, untuk itu mungkin diperlukan perluasan fungsi aparat perhubungan untuk membantu polisi melakukan penindakan di lapangan.
3. Penertiban angkutan ilegal, saat penangkapan, selain hukuman pidana, harus dapat menertibkan regulasi. Usulan : bagi kendaraan yang tertangkap, harus dipelat kuningkan, sehingga kita memiliki data pelaku angkutan.
"Pembentukan Satgas bisa dilakukan dengan mengandeng operator daerah, dengan memonitor lokasi dan pola pemasaran online. Aparat juga dibutuhkan lebih banyak, yang mengeluarkan izin kan ini Kemenhub, jadi harapannya bisa menindak juga untuk membantu polisi," ucap Anthony.
Baca juga: Saran PO Bus Berantas Angkutan Ilegal di Jalanan
"Bagi kendaraan yang ditangkap, usulan kami mereka bisa dilepas saat sudah urus pelat kuningnya atau izin angkutan umum. Kalau tidak diurus ya ditahan, karena tidak ada jaminan suatu saat mereka tidak akan mengulangi lagi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.