JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) menegaskan bahwa tidak akan menjamin atau memberikan santunan kepada korban kecelakaan dari penumpang travel gelap karena tidak resmi.
Sebab, santunan hanya disalurkan kepada penumpang dari agen travel resmi yang memiliki aturan dasar bersangkutan. Demikian dikonfirmasi Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet.
"Travel gelap itu tidak dijamin, itu benar. Kalau terjadi musibah berupa kecelakaan, khususnya kecelakaan tunggal karena Jasa Raharja itu akan mengutip iuran wajib atau premi daripada penumpang travel berbadan hukum resmi," kata dia dalam diskusi virtual, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Resmikan Posko, Menhub Minta Penindakan Larangan Mudik Mulai Dilakukan
"Kalau dari travel gelap yang namanya gelap kan kita tidak tahu. Jadi itu yang jelas tidak terpantau atau tidak terdaftar di Jasa Raharja," lanjut Budi.
Tetapi bila terjadi kasus kecelakaan tabrakan dua kendaraan bermotor yang masing-masing menimbulkan korban baik luka maupun meninggal dunia, akan dijamin.
Adapun pembayaran santunan kepada korban kecelakaan yang didapat tergantung dampak atau kondisinya hingga Rp 50 juta.
Baca juga: Tol Cikampek Padat Imbas Penyekatan Larangan Mudik, Ini Penjelasan Polisi
View this post on Instagram
Jasa Raharja sendiri mendapatkan santunan untuk korban kecelakaan dari uang masyarakat saat pembuatan maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SDWKLLJ).
"Karena manfaat dari sumbangan wajib yang dibayar oleh pemilik kendaraan di Kantor Bersama Samsat adalah untuk menjamin pihak ketiga yang ditimbulkan akibat kendaraan dimaksud," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.