JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung penuh upaya Polri menindak peredaran travel gelap. Terutama menjelang berlakunya larangan mudik Lebaran.
Selain karena tak berizin, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan travel gelap biasanya memasang tarif tinggi. Parahnya lagi, di dalam kendaraan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Kapasitas kendaraan yang bisa penuh dan berpotensi penularan Covid-19 sangat besar. Karena tidak berizin tentunya penumpang juga tidak ter-cover asuransi Jasa Raharja," kata Budi dalam keterangan resminya, Jumat (30/4/2021).
Budi juga mengatakan keberadaan travel gelap sangat merugikan angkutan yang legal atau memiliki izin usaha. Bahkan ikut merusak ekosistem transportasi yang sudah ada.
Baca juga: JPKM dan Kemenhub Ajak Masyarakat untuk Tidak Mudik
Terkait peredaran travel gelap yang makin marah, termasuk mobil pribadi atau pelat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang, Budi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Dirlantas Polda untuk memberikan sanksi tegas.
"Bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan maupun tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ucap Budi.
Dari data Polda Metro Jaya, sampai dengan Kamis (29/4/2021), sebanyak 115 travel gelap yang diketahui memasang tarif jauh lebih tinggi dari biasanya telah diamankan.
Kendaraan tersebut dipastikan masuk kategori travel gelap lantaran tidak memiliki izin trayek, yaitu kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar, dan juga yang menyimpang dari trayek seharusnya.
Baca juga: Alasan Polisi Tindak Travel Gelap Meski Belum Masa Larangan Mudik
View this post on Instagram
Budi mengatakan sebagai upaya maksimal penyekatan terkait larangan mudik Lebaran, Kemenhub bersama Korlantas Polri, di dukung oleh TNI unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan petugas terkait lainnya akan memantau langsung di lokasi Pos Penyekatan mulai tanggal 6 Mei 2021.
Titik pengecekan akan dilaksanakan pada beberapa lokasi, antara lain akses utama keluar atau masuk jalan tol dan jalan non tol, terminal angkutan penumpang, serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Kakolantas Poldi Irjen Pol Istiono, sebelumnya sudah memberikan janji akan melakukan tindakan tegas bagi travel gelap yang masih beroperasi. Bahkan dia memastikan tidak akan ada yang lolos dari penyekatan.
Baca juga: Janji Kakorlantas Tindak Tegas Travel Gelap
"Saya pastikan tidak ada yang lolos, karena kita bangun 333 titik dan sudah kita koordinasi dengan instansi terkait semua. Semua sinergi, kompak untuk melakukan langkah-langkah penyekatan secara menyeluruh. Baik penyekatan di perbatasan antar provinsi maupun antar kabupaten. Termasuk travel gelap, saya pastikan akan saya tindak tegas," ucap Istiono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.