Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bali Bakal Berikan Sanksi Tegas kepada Travel Gelap

Kompas.com - 04/05/2021, 06:37 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Bali akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang membuka jasa travel gelap, selama kebijakan larangan mudik diberlakukan, yakni mulai 6-14 Mei 2021.

Apabila petugas mendapati prilaku tersebut, kendaraan bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa sita sampai pelarangan mudik berakhir alias selesai periode lebaran.

Demikian dijelaskan Dirlantas Polda Bali Kombes Indra dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/5/2021).

“Travel resmi saja tidak boleh, apalagi travel gelap, kan. Jika ditemukan, kita akan tilang dan kita kandangin mobilnya sampai larangan mudik dihentikan,” ujarnya.

Baca juga: Berlaku 6 Mei 2021, Ini Sanksi untuk Warga yang Nekat Mudik

Polisi membagikan brosur terkait larangan mudik kepada pengendara di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu (21/4/2021). Kegiatan kampanye larangan mudik oleh Satlantas Polres Temanggung dengan membagikan takjil, brosur dan masker tersebut untuk mencegah penyebaran COVID-9 dengan pendekatan humanis dan persuasif. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN Polisi membagikan brosur terkait larangan mudik kepada pengendara di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu (21/4/2021). Kegiatan kampanye larangan mudik oleh Satlantas Polres Temanggung dengan membagikan takjil, brosur dan masker tersebut untuk mencegah penyebaran COVID-9 dengan pendekatan humanis dan persuasif. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.

Menurut dia, cukup mudah mendeteksi kendaraan yang mengangkut pemudik saat Lebaran. Hal ini biasanya terlihat dari jenis kendaraan, jumlah penumpang, dan barang bawaan.

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum menemukan agen travel yang membawa penumpang mudik Lebaran.

“Kita punya cara untuk mendeteksi. Kita sudah arahkan ke anggota, mereka sudah tahu mana yang gelap, mobil kendaraan keluarga, semua kita sudah tahu,” ungkapnya.

Indra pun menegaskan, mereka yang diizinkan melakukan perjalanan saat larangan mudik adalah kendaraan logistik, kejadian mendesak seperti keluarga sakit dan perjalanan dinas.

Selain itu, pelaku perjalanan wajib menunjukkan dokumen perjalanan berupa surat bebas Covid-19, surat rekomedasi perjalanan dari pemerintah setempat atau dinas terkait.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Lalu Lintas Kendaraan Keluar Jabodetabek Turun

Ilustrasi mudikGALIH PRADIPTA Ilustrasi mudik

"Semua kendaraan yang melintas akan diperiksa baik orang maupun barang bawaannya. Mereka (orang keluar-masuk Bali) harus dapat menunjukkan surat keterangan hasil swab antigen dengan hasil negatif dan SIKM," kata Indra.

"Mereka yang tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan bakal disuruh putar balik," tambahnya.

Berikut 7 titik pos penyekatan larangan mudik yang beroperasi di Bali:

1. Simpang Umanyar, Denpasar
2. Simpang Megati, Tabanan
3. Terminal Cekik, Jembrana
4. Simpang 4 Masceti, Gianyar
5. Yeh Malet Karangasem
6. Pelabuhan Padangbai
7. Simpang Pejarakan, Buleleng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau