JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat agar tak mudik Lebaran 2021. Apalagi jika nekat menggunakan jasa perjalanan travel tidak resmi alias travel gelap.
Sebab, bagi seluruh pihak yang melakukan hal tersebut bakal diberikan sanksi tegas oleh pihak berwenang. Terlebih, ada risiko saat melakukan perjalanan bersama travel gelap.
"Angkutan ilegal atau travel gelap biasanya tak memperhatikan protokol kesehatan sehingga berisiko menjadi penyebaran Covid-19. Pokoknya yang penting terisi penuh agar semakin untung," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi belum lama ini.
Baca juga: Klasemen MotoGP 2021, Bagnaia Salip Quartararo, Rossi Ketiga Terbawah
Risiko kedua, penumpang travel gelap tidak mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas. Padahal penumpang harus membayar tarif tinggi.
Terakhir, menggunakan travel gelap bisa merusak ekosistem transportasi darat yang sudah resmi. Menurut Budi, penumpang bus resmi akan berkurang karena sebagaian masyarakat memaksakan diri memakai travel gelap.
Adapun sanksi kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, akan diberikan hukum berupa tilang dan denda.
Baca juga: Perkembangan Jumlah Penumpang Bus AKAP Mendekati Larangan Mudik
Hal ini sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun barang bukti yang disita petugas berupa mobil untuk mengangkut penumpang.
“Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan bisa dilakukan penahanan kendaraan saat itu juga, sidangnya menunggu sampai setelah lebaran,” ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.