JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah pemberlakuan PPKM darurat dan jelang libur Iduladha 1442 H, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) atas diskresi dari pihak Kepolisian mendukung pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan.
General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar, mengatakan, kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi dari pihak Kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021,” ujar Taufik, dalam keterangan tertulis (16/7/2021).
Baca juga: Update Penutupan 26 Akses Jalan Tol di Jawa Tengah dan Jawa Timur
“Hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya,” kata dia.
Dengan berlakunya pembatasan dan pengendalian kendaraan akan dilakukan mulai tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021 di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, ada sejumlah mekanisme pengendalian mobilitas.
“Bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, Nakes serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek,” ucap Taufik.
Baca juga: Nekat Bawa Penumpang Tanpa Syarat, Kemenhub Kandangkan 2 Bus AKAP
“Namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3,” tuturnya.
Selain itu, Taufik menambahkan, ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak Kepolisian.
Seperti di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.
Baca juga: Viral, Video Sultan Naik Ninja H2 Bagi-bagi Uang di Lampu Merah
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.
Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.