MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua Low Sport Utility Vehicle (LSUV) Honda yang masuk ke dalam daftar penerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen, yakni Honda BR-V dan Honda HR-V.
Keduanya telah memenuhi pesyaratan insentif PPnBM yakni, mobil baru dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Baca juga: Berulang, Remaja Pria Terlindas Truk demi Konten Viral
Kabar baiknya adalah, untuk masa pajak Juli sampai dengan Agustus 2021, diskon pajak yang diberikan bukan lagi 50 persen.
Insentif pajak untuk bulan ini sampai dengan Agustus masih diberlakukan 100 persen karena adanya perpanjangan diskon PPnBM 0 persen.
Dengan adanya perpanjangan diskon pajak tersebut, maka harga mobil yang naik bulan lalu mengalami penurunan harga. Tidak terkecuali Honda BR-V dan Hona HR-V.
Baca juga: Update PPKM Darurat, Pos Penyekatan Jakarta Diperluas Jadi 100 Titik
Perlu diketahui, untuk HR-V yang mengalami perubahan diskon PPnBM 50 persen hanya yang memiliki kapasitas mesin kurang dari atau sama dengan 1.500 cc.
Sedangkan HR-V dengan tipe 1.8 sesuai dengan kebijakan PPnBM mobil 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.
Honda Makassar telah mengumumkan beberapa produk yang mengalami penyesuaian harga terkait PPNBM 0 persen, yakni Honda BR-V dan Honda HR-V.
Berdasarkan data yang diperoleh redakasi Kompas.com harga Honda BR-V turun antara Rp 7 jutaan sampai dengan Rp 9 jutaan.
Sedangkan untuk Honda HR-V, penurunan harga tidak sebesar BR-V. Penurunan yang terjadi antara Rp 5 jutaan sampai dengan Rp 7 jutaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.