Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini Ada 11 Titik Penyekatan di Trenggalek

Kompas.com - 16/07/2021, 09:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini berlaku mulai 3-20 Juli 2021, demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang belakangan ini meningkat kasusnya.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tentang peraturan mobilitas masyarakat yang dibatasi. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, beberapa Pemerintah Daerah menetapkan aturan untuk mendukung kebijakan tersebut tidak terkecuali pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Baca juga: Berulang, Remaja Pria Terlindas Truk demi Konten Viral

Dilansir dari akun instagram @satlantastrenggalek pada Kamis (15/7/2021), penutupan dan penyekatan akan diberlakukan di 11 titik di wilayah Perbatasan Kabupaten Trenggalek. Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 16 Juli 2021 pukul 00.00-24.00 WIB.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satlantas Polres Trenggalek (@satlantasrestrenggalek)

Dari 11 titik penyekatan tersebut, tiga di antaranya akan dilakukan penutupan selama 24 jam. Ketiga titik tersenut yakni simpang tiga Brawijaya, simpang tiga Ngantru, dan area sekitar Alun-alun.

Penyekatan dilakukan karena dari hasil evaluasi yang dilakukan, tingkat mobilitas masyarakat Kabupaten Trenggalek masih tergolong tinggi.

Baca juga: Update PPKM Darurat, Pos Penyekatan Jakarta Diperluas Jadi 100 Titik

"Dari hasil evaluasi terhadap penerapan PPKM Darurat yang sudah dilaksanakan, di Kabupaten Trenggalek terlihat mobilitas masyarakat masih cukup tinggi,Penyekatan ini untuk menurunkan status zona mobilitas masyarakat dari merah ke kuning, yang artinya meningkatkan pengurangan mobilitas menjadi di atas 20 persen,” kata Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih, Kamis (15/07/2021).

Penutupan jalan tidak akan mengganggu perekonomian warga karena bagi warga yang memiliki keperluan bidang esensial maupun kritikal masih dapat melintasi jalan yang disekat.

Para pengendara diminta berputar balik di sejumlah titik penyekatan menuju jalan protokol (pusat kota) di Bandar Lampung pada hari pertama penerapan PPKM darurat, Senin (12/7/2021).KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Para pengendara diminta berputar balik di sejumlah titik penyekatan menuju jalan protokol (pusat kota) di Bandar Lampung pada hari pertama penerapan PPKM darurat, Senin (12/7/2021).

Nantinya akan ada petugas yang berjaga di setiap titik untuk menanyakan keperluan warga yang akan melintas. Bagi warga yang tidak memiliki keperluan dihimbau untuk dirumah saja dan tidak melakukan mobilitas.

Baca juga: Cobain Langsung HiAce Premio Mewah Racikan Baze

Berikut 11 titik lokasi penyekatan di Kabupaten Trenggalek yang akan berlaku mulai 16 Juli 2021.

  1. Simpang tiga Candi Brawijaya
  2. Simpang tiga SMP N 5
  3. Simpang tiga Kelurahan Ngantru
  4. Simpang tiga kantor PM
  5. Simpang empat Mbah Kuwat
  6. Simpang empat Kasmidi
  7. Simpang empat Mbah Mungin
  8. Simpang empat Tomo
  9. Simpang empat arah Telkom
  10. Simpang empat Nirwana
  11. Simpang tiga gang Slowe

Petugas Kepolisian melakukan penutupan jalan di sekitar Alun-alun Purbalingga, Jumat (9/7/2021).KOMPAS.COM/MOHAMAD IQBAL FAHMI Petugas Kepolisian melakukan penutupan jalan di sekitar Alun-alun Purbalingga, Jumat (9/7/2021).

Dalam informasi tersebut juga dijelaskan mengenai jalur alternatif selama pemberlakuan penutupan jalan. Berikut adalah alternatif yang dapat diambil.

Baca juga: Harga Kawasaki KLX 150 dan Honda CRF150L per Juli 2021

Dari arah Tulungagung yang akan menuju Ponorogo dari Jl. Soekarno-Hatta lurus, sampai di simpang tiga Candi Brawijaya berbelok ke arah kiri sampai simpang tiga Jagalan kemudian belok ke kiri.

Sedangkan yang dari arah Ponorogo menuju Tulungagung dari simpang tiga Jagalan lurus, sampai di simpang tiga kantor PM, ambil kiri sampai di simpang empat Nirwana lurus rute simpang empat Polsek Pogalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com