JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 tentang Perubahan Atas PP 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Aturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Rencananya, regulasi ini akan berlaku pada 16 Oktober 2021.
Baca juga: PPKM Darurat, Berikut Update 21 Titik Penyekatan di Yogyakarta
Dalam regulasi tersebut, tertulis pengenaan PPnBM beberapa jenis mobil listrik. Lantas, berapa besar tarif yang dikenakan untuk masing-masing mobil?
Mobil listrik battery electric vehicle (BEV) dan fuel cell electric vehicle (FCEV) jadi salah satu yang mendapat keistimewaan.
Dalam Pasal 36, mobil ini dikenakan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0 persen. Artinya, PPnBM BEV dan FCEV tetap 0 persen.
Baca juga: Ducati Akui Keluhan Rossi 10 Tahun Lalu Memang Benar
Sementara itu, mobil plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dalam Pasal 36A dikenakan tarif sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 33 1/3 persen. Hasilnya PPnBM PHEV sebesar 5 persen.
Kemudian untuk mobil full hybrid pada Pasal 26, yang memiliki konsumsi BBM lebih dari 23 km per liter, mendapat tarif 15 persen dengan DPP 40 persen. Artinya, PPnBM mobil ini 6 persen.
Berlanjut ke mobil full hybrid pada Pasal 27, dengan ketentuan konsumsi BBM lebih dari 18,4 km per liter sampai 23 km per liter, dikenakan tarif 15 persen dan DPP 46 2/3 persen. Hasilnya PPnBM mobil jenis ini sebesar 7 persen.
Baca juga: Titik Penyekatan di Kabupaten Bogor Ditambah, Ini Lokasinya
Adapun mobil full hybrid pada Pasal 28, dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km per liter sampai 18,4 km per liter, memiliki tarif 15 persen dengan DPP 53 1/3 persen. Artinya, PPnBM mobil jenis ini sebesar 8 persen.
Selain itu, ada juga regulasi untuk mobil mild hybrid. Pada Pasal 29, bagi mobil yang memiliki konsumsi BBM lebih dari 23 km per liter, dikenakan tarif 15 persen dengan DPP 53 1/3 persen. Hasilnya mobil ini mendapatkan PPnBM 8 persen.
Kemudian mobil mild hybrid pada Pasal 30, dengan konsumsi BBM 18,4 km per liter sampai 23 km per liter, memiliki tarif 15 persen dengan DPP 66 2/3 persen. Artinya, PPnBM mobil ini 10 persen.
Baca juga: BPTJ Tegaskan Tak Ada Toleransi Syarat Perjalanan AKAP dan AKDP
Sedangkan untuk mobil mild hybrid pada Pasal 31, dengan konsumsi BBM 15,5 km per liter hingga 18,4 km per liter, dikenakan tarif 15 persen dan DPP 80 persen. Hasilnya, PPnBM mobil jenis ini mencapai 12 persen.
Namun demikian, pada Pasal 36B disebutkan jika aturan ini tidak akan berlaku apabila terdapat realisasi investasi paling sedikit Rp 5 triliun, pada industri kendaran bermotor yang menggunakan BEV.
“Revisi PPnBM dengan skema 1 bakal langsung berlaku Oktober nanti. Tapi kalau ada produksi BEV dengan investasi Rp 5 triliun, maka berubah menjadi skema 2,” ujar Jongkie Sugiarto, Ketua I Gaikindo, kepada Kompas.com (8/7/2021).
Untuk diketahui, skema 2 yang dimaksud adalah ketentuan pada Pasal 36B poin 2. Di mana DPP untuk mobil-mobil listrik yang telah disebutkan di atas mengalami kenaikan dari sebelumnya. Alhasil, tarif PPnBM yang dikenakan juga mengalami peningkatan.
Baca juga: Spesifikasi Kia Sportage Terbaru, Bertabur Fitur Canggih
Berikut ini estimasi PPnBM mobil BEV, PHEV, Full Hybrid, dan Mild Hybrid:
BEV (Pasal 36)
- PP 73/2019: 0 persen
- PP 74/2021 (Skema 1): 0 persen
- PP 74/2021 (Skema 2): 0 persen
PHEV (Pasal 36)
- PP 73/2019: 0 persen
- PP 74/2021 (Skema 1): 5 persen
- PP 74/2021 (Skema 2): 8 persen
Full Hybrid (Pasal 26)
- PP 73/2019: 2 persen
- PP 74/2021 (Skema 1): 6 persen
- PP 74/2021 (Skema 2): 10 persen
Full Hybrid (Pasal 27)
- PP 73/2019: 5 persen
- PP 74/2021 (Skema 1): 7 persen
- PP 74/2021 (Skema 2): 11 persen
Full Hybrid (Pasal 28)
- PP 73/2019: 8 persen
- PP 74/2021 (Skema 1): 8 persen
- PP 74/2021 (Skema 2): 12 persen
Mild Hybrid (Pasal 29)
- PP 73/2019: 8 persen
- PP 74/2021 (Skema 1): 8 persen
- PP 74/2021 (Skema 2): 12 persen
Mild Hybrid (Pasal 30)
- PP 73/2019: 10 persen
- PP 74/2021 (Skema 1): 10 persen
- PP 74/2021 (Skema 2): 13 persen
Mild Hybrid (Pasal 31)
- PP 73/2019: 12 persen
- PP 74/2021 (Skema 1): 12 persen
- PP 74/2021 (Skema 2): 14 persen