Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

BPTJ Tegaskan Tak Ada Toleransi Syarat Perjalanan AKAP dan AKDP

Kompas.com - 08/07/2021, 07:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B.Pramesi, menegaskan empat terminal bus tipe A yang berada di bawah pengelolannya mendukung penuh pelaksanaan PPKM Darurat. Khususnya di wilayah Jabodetabek.

Keempat terminal yang dimaksud tersebut adalah, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Tengerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Polana mengatakan, keempat terminal beroperasi tanpa ada toleransi bagi penumpang sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Syarat Naik Bus AKAP Selama PPKM Darurat Jawa Bali

"Saya sudah perintahkan agar pengawasan terhadap persyaratan ini diperketat, tidak boleh ada toleransi sama sekali," ujar Polana dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2021).

Menurut Polana untuk mendukung pengawasan tersebut, BPTJ juga melibatkan berbagai stakeholder seperti kepolisian ataupun aparat setempat.

BPTJ Tegaskan Tak Ada Toleransi Syarat Perjalanan AKAP dan AKDPBPTJ BPTJ Tegaskan Tak Ada Toleransi Syarat Perjalanan AKAP dan AKDP

Seperti diketahui, selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang, penumpang Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis awal.

Tak hanya itu, penumpang juga wajib menujukan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam sebelum perjalanan atau antigen 1x24 jam sebelum perjalanan.

Dari keempat terminal, Jatijajar dan Poris Plawad paling banyak melayani bus AKAP dan AKDP. Total ada 86 PO di Terminal Poris Plawad yang melayani AKAP dengan rute sebagian besar ke Padang dan Madura, sedangkan AKDP terdapat 3 PO yang melayani rute ke kota-kota sekitar Provinsi Banten.

Baca juga: PPKM Darurat, Pengamen dan Pedagang Asongan Dilarang Naik Bus AKAP

Sementara di Terminal Jatijajar, terdapat 48 PO AKAP dengan sebagian besar rute ke Jawa Tengah, dan 9 PO AKDP yang melayani rute ke kota-kota di provinsi Jawa Barat.

Terminal bus yang dikelola BPTJDOK. BPTJ Terminal bus yang dikelola BPTJ

Hingga hari kedua penerapan PPKM Darurat, Polana mengklaim bila terjadi penurunan penumpang dibandingkan volume pada hari biasa. Untuk Terminal Jatijajar, selama Juni rata-rata penumpang sebanyak 513 AKAP dan 48 untuk AKDP.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke