JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat berlaku di Jawa dan Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Sejumlah kota melakukan pembatasan mobilitas, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta.
Meski begitu, rupanya wisatawan terpantau masih mencoba masuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta selama PPKM darurat.
Kepolisian dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menambah titik lokasi penyekatan yang semula hanya dalam Kota Yogyakarta, kini meluas ke empat kabupaten di Yogyakarta.
Baca juga: PPKM Darurat, Ada Penyekatan Berlapis di Kota Bekasi
AKBP Verena SW, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan, pihaknya menyiapkan 21 titik penyekatan untuk mencegah mobilitas masyarakat, khususnya yang akan masuk Yogyakarta.
“Dilarang masuk kecuali ada urusan yang sangat penting,” ujar Verena, dikutip dari laman NTMC Polri (7/7/2021).
Verena juga mengatakan, sampai dengan hari keempat PPKM Darurat, petugas kepolisian DI Yogyakarta telah memutar balik 1.048 kendaraan. Adapun jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 4.431 kendaraan.
“Kami juga mendapati 459 pelanggaran lalu lintas dalam masa PPKM Darurat,” kata Verena.
Baca juga: PPKM Darurat, Catat Titik Penyekatan di Sidoarjo
Berikut ini 21 titik penyekatan di Daerah Istimewa Yogyakarta:
Kabupaten Sleman
– Pos Prambanan
– Tempel
– Fly Over Janti
– Gejayan
– Depok
– Jalan Kaliurang
Kabupaten Kulon Progo
– Kawasan Temon
– Alun-Alun Wates
Kabupaten Bantul
– Kawasan Srandakan
– Tempat Pemungutan Retribusi Pantai Parangtritis
Kabupaten Gunungkidul
– Hutan Bunder Patuk
Kota Yogyakarta
– Pos Teteg Malioboro
– Gejayan
– Tugu Jogja
– Kridosono
– Pos Gardu Anim
Pos Kepolisian DI Yogyakarta
– Pos Polisi Kulon Progo
– Ring-road Mlati Sleman
– Ledoksari Prambanan Sleman
– Besole Gunungkidul
– Jalan Parangtritis kilometer 16 Patalan Bantul