Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada PPKM dan Pembatasan Mobilitas, Bagaimana Layanan Taksi di Jakarta?

Kompas.com - 25/06/2021, 16:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan PPKM mikro di Jakarta telah diperpanjang sejak 22 Juni hingga 5 Juli mendatang. Transportasi umum jadi salah satu sektor yang dibatasi operasionalnya selama berlakunya aturan tersebut.

Terlebih Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 titik yang dimulai malam hari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Lantas, bagaimana dengan operasional taksi di Ibu Kota? Adrianto Djokosoetono, Direktur PT Blue Bird, mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil pemerintah.

Baca juga: Sering Terjadi, Ini Kesalahan Saat Pasang Dongkrak

Blue Bird meresmikan model taksi terbarunya, Mobilio sebagai taksi baru di Ibu Kota.Ghulam/Otomania Blue Bird meresmikan model taksi terbarunya, Mobilio sebagai taksi baru di Ibu Kota.

Meski begitu, layanan dari operasional Bluebird Group disebut akan tetap berjalan normal pada masa-masa saat ini.

Khususnya untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak bepergian pada area-area dengan pembatasan mobilitas.

“Kami menyadari bahwa masih adanya kemungkinan akan permintaan masyarakat untuk bepergian ataupun melintasi area tersebut,” ujar Andre, dalam keterangan tertulis (25/6/2021).

Baca juga: Honda Resmi Luncurkan Civic Hatchback Terbaru

Ilustrasi pembersihan interior taksi BluebirdBluebird Ilustrasi pembersihan interior taksi Bluebird

“Oleh karena itu, kami memastikan bahwa taksi Bluebird akan senantiasa siap sedia dalam mengantarkan penumpang dengan persyaratan khusus,” kata dia.

Menurutnya, penumpang dengan persyaratan khusus ini merupakan penghuni yang memiliki tempat tinggal atau tamu hotel pada area tersebut, serta penumpang dengan kebutuhan maupun keperluan medis untuk Apotek atau Rumah Sakit.

Untuk diketahui, penyesuaian jam operasional transportasi ini merupakan bentuk antisipasi penanggulangan Covid-19 sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021.

Semisal untuk layanan Transjakarta saat ini hanya berlaku mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Kemudian angkutan umum reguler dalam trayek juga pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com