Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada PPKM dan Pembatasan Mobilitas, Bagaimana Layanan Taksi di Jakarta?

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan PPKM mikro di Jakarta telah diperpanjang sejak 22 Juni hingga 5 Juli mendatang. Transportasi umum jadi salah satu sektor yang dibatasi operasionalnya selama berlakunya aturan tersebut.

Terlebih Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 titik yang dimulai malam hari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Lantas, bagaimana dengan operasional taksi di Ibu Kota? Adrianto Djokosoetono, Direktur PT Blue Bird, mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil pemerintah.

Meski begitu, layanan dari operasional Bluebird Group disebut akan tetap berjalan normal pada masa-masa saat ini.

Khususnya untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak bepergian pada area-area dengan pembatasan mobilitas.

“Kami menyadari bahwa masih adanya kemungkinan akan permintaan masyarakat untuk bepergian ataupun melintasi area tersebut,” ujar Andre, dalam keterangan tertulis (25/6/2021).

“Oleh karena itu, kami memastikan bahwa taksi Bluebird akan senantiasa siap sedia dalam mengantarkan penumpang dengan persyaratan khusus,” kata dia.

Menurutnya, penumpang dengan persyaratan khusus ini merupakan penghuni yang memiliki tempat tinggal atau tamu hotel pada area tersebut, serta penumpang dengan kebutuhan maupun keperluan medis untuk Apotek atau Rumah Sakit.

Untuk diketahui, penyesuaian jam operasional transportasi ini merupakan bentuk antisipasi penanggulangan Covid-19 sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021.

Semisal untuk layanan Transjakarta saat ini hanya berlaku mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Kemudian angkutan umum reguler dalam trayek juga pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/25/164100415/ada-ppkm-dan-pembatasan-mobilitas-bagaimana-layanan-taksi-di-jakarta-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke