Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lihat Orang Naik Motor Sambil Merokok, Jangan Ditegur

Kompas.com - 25/06/2021, 16:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPengendara motor di Indonesia bisa dibilang masih ada yang melanggar aturan. Salah satu pelanggaran yang sering dilanggar adalah merokok sambil berkendara.

Secara aturan, larangan merokok sambil berkendara ini tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Namun, di jalanan masih saja ditemui, bahkan penumpang yang juga merokok saat dibonceng.

Lalu apa yang bisa dilakukan pengendara motor lainnya ketika melihat orang yang merokok sambil naik motor?

Baca juga: Sering Terjadi, Ini Kesalahan Saat Pasang Dongkrak

Ilustrasi seorang pengendara motor yang sedang merokok. Perilaku ini sebenarnya dilarang karena dapat membahayakan pengendara lainnya.TMC Polda Metro Jaya Ilustrasi seorang pengendara motor yang sedang merokok. Perilaku ini sebenarnya dilarang karena dapat membahayakan pengendara lainnya.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, kalau melihat ada pengendara yang merokok, jangan berada tepat di belakangnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari abu maupun bara api dari pemotor di depan.

“Kemudian, selalu tutup visor helm agar aman dalam berkendara,” kata Agus kepada Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Nmax Modifikasi, Cara Diler Yamaha Jangkau Pasar Lebih Luas

Menutup visor helm selain melindungi dari abu rokok, bisa juga terhindar dari debu dan benda-benda kecil yang beterbangan ketika berkendara. Kemudian, tidak perlu menegur pengendara yang merokok tadi.

“Sebagai pengendara, kita harus bisa beradaptasi dengan lingkungan berkendara. Karena belum tentu saat ditegur, pengendara tadi paham. Malah biasanya terjadi salah paham yang malah berujung berkelahi,” ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau