Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diminta Ikut Tilang Truk ODOL di Jalan Raya

Kompas.com - 24/06/2021, 08:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Selama ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) Kementerian Perhubungan jadi kepanjangan tangan pemerintah yang memberantas truk ODOL (over dimension over load).

Namun, upaya Ditjenhubdat dinilai tidak menunjukkan hasil yang berarti. Faktanya, truk ODOL tetap bebas melaju di jalan raya.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, mengatakan, peran Ditjenhubdat yang mengawasi truk ODOL perlu dibantu pihak kepolisian.

Baca juga: Berhenti Dijual di Filipina, Bagaimana Nasib Mobilio di Indonesia?

Pemotongan Truk ODOL di Merak, BantenKEMENHUB/Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pemotongan Truk ODOL di Merak, Banten

Sebagai contoh di kawasan Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah, di mana dalam sehari lebih dari 300 armada truk ODOL bebas keluar dari kawasan tersebut, dengan transaksi pungli paling sedikit Rp 7 miliar per bulan.

Menurutnya, dapat dipastikan ratusan unit armada truk yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Intan tidak memiliki surat lolos uji laik jalan (kir).

“Jika pemberantasan itu hanya dilakukan oleh Dijenhubdat tanpa ada upaya penegakan hukum di jalan raya oleh Polri. Harus diakui selama ini penegakan hukum di jalan raya masih sangat lemah,” ucap Djoko, dalam keterangan tertulis (23/6/2021).

Baca juga: Inden Suzuki Jimny Versi Murah Lebih Singkat, Bakal Masuk Indonesia?

Menhub meninjau Jembatan Timbang di Losarang, Kabupaten Indramayu.KEMENHUB Menhub meninjau Jembatan Timbang di Losarang, Kabupaten Indramayu.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat itu juga mengatakan, Polri mestinya turut mendukung penegakan hukum (gakkum) di jalan raya.

“Karena ini kewenangannya. Jika penegakan hukum gencar dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas, niscaya pungli dan truk ODOL pasti akan berkurang dan berakhir,” kata Djoko.

“Dengan dibiarkan seperti sekarang, telah terjadi pembiaran yang sudah kronis. Saat ini, truk memuat muatan lebih dengan dimensi yang berlebihan sudah dianggap hal biasa,” tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com