JAKARTA, KOMPAS.com – Operasi truk yang Over Dimesion dan Overloading (ODOL) di Indonesia masih saja terjadi. Truk ODOL di sini maksudnya adalah truk dengan dimensi yang melebihi aturan serta memuat beban yang berlebihan.
Berbagai cara sudah dilakuakn Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) untuk membuat jera para pelaku ODOL.
Misalnya dengan transfer muatan sampai pemotongan truk, tetapi operasi ODOL masih saja ramai di jalanan Indonesia.
Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat mengatakan, penindakan truk ODOL memang sudah dilakukan, tapi tidak menunjukkan hasil yang berarti.
Baca juga: Wacana Tarif Parkir Rp 60.000 Per Jam di DKI, Kapan Mulai Berlaku?
“Jika pemberantasan truk ODOL hanya dilakukan Ditjenhubdat tanpa ada upaya penegakan hukum di jalan raya oleh Polri, tidak akan menunjukkan hasil yang berarti,” ucap Djoko dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Rabu (23/6/2021).
Djoko mengatakan, penegakan hukum di jalan raya oleh Polri masih sangat lemah. Apalagi di masa pandemi, tidak dilakukan tindak pelanggaran (tilang) oleh Polisi Lalu Lintas terhadap truk ODOL yang berlalu lalang di jalan raya.
Baca juga: Yamaha Rilis Nmax Star Wars Edition
“Dengan dibiarkan seperti sekarang, telah terjadi pembiaran yang sudah kronis. Saat ini, truk memuat muatan lebih dengan dimensi yang berlebihan sudah dianggap hal biasa,” kata Djoko.
Polri mestinya turut mendukung penegakan hukum (gakkum) di jalan raya, karena ini kewenangannya. Jika penegakan hukum gencar dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas, maka truk ODOL pasti akan berkurang dan berakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.