Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Berencana Tambah Lokasi Pembatasan Mobilitas

Kompas.com - 24/06/2021, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menambah titik pembatasan mobilitas warga pada wilayah tertentu guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers. Sehingga, pengendalian atas virus terkait semakin baik dan cepat.

"Jadi nanti jalan-jalan serta titik-titik yang berpotensi jadi tempat keramaian, interaksi, dapat segera dibebaskan, ditutup agar tidak terjadi kerumunan," kata dia, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Polisi Pastikan Ojol Bisa Melintas di 10 Ruas Penyekatan Jakarta

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

Riza melanjutkan, nantinya penambahan pembatasan bisa berupa titik baru ataupun pengembangan dari 10 titik yang telah ditetapkan. Kini, pihak Pemprov DKI masih melakukan kajian.

Menanggapi hal ini, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya turut mendukungnya. Tetapi langkah pembatasan harus berdasar data studi kuat.

Sebab, menurut pantauan petugas dan tim implementasi kawasan pembatasan mobilitas di 10 titik tersebut sudah berjalan secara optimal dan signifikan.

"Kini mereka lebih tertib dan taat aturan, misalnya dari sisi kerumunannya hilang, beberapa tempat usaha, kafe restoran sudah memenuhi prokes, baik dari jam operasional maupun jumlah kapasitas pengunjung," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo.

Baca juga: Dishub DKI Batasi Waktu Operasional Transjakarta hingga Angkot

Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Jadi dilihat, seberapa urgensinya untuk menutup kawasan tersebut. Apakah kawasan tersebut memang perlu dilaksanakan pembatasan mobilitas atau cukup kawasan pengendalian," lanjutnya.

Atas dasar itu, pihak Polda Metro Jaya mengaku akan mengevaluasi efektifitas pembatasan mobilitas yang saat ini sedang berlangsung. Apabila dianggap berhasil, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan.

"Tetapi ini perlu dikaji bersama instansi terkait dan juga tentang arus lalin maupun situasinya karena di ruas-ruas jalan yang diajukan untuk pembatasan mobilitas tentu harus kita carikan jalur altetnatifnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com