Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/06/2021, 19:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus dilakukan di kantor satpas SIM di Polres masing-masing daerah. Bahkan untuk saat ini perpanjangan SIM juga dapat dilakuakn secara online.

Selain itu perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di satpas SIM keliling yang telah disiapkan. Perpanjangan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan di masing-masing daerah.

Baca juga: Honda Super Cub C125 Diskon, Pesan Sekarang Datang Tahun Depan

Jadwal satpas keliling dapat dilihat melalui website NTMC Polri atau dapat memantau update melalui akaun twitter @TMCPoldaMetro.

Perlu diingat, untuk pelayanan SIM di satpas keliling hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan juga SIM C. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru hanya dapat dilakukan di kantor Satpas SIM Polres di daerah masing-masing.

Proses pengerjaan SIM kelilingStanly Proses pengerjaan SIM keliling

Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika terlambat melakukan perpanjangan, maka pemilik harus membuat SIM baru dan memulai tes dari awal lagi.

Adapun syarat yang perlu disiapkan jika akan melakukan perpanjangan SIM di satpas SIM keliling yakni KTP asli dan Fotokopi, serta SIM lama yang akan habis masa berlakunya.

Baca juga: Kata Daihatsu soal Harga, Pemesanan, dan Peluncuran Rocky 1.2L

Kemudian untuk tahapan yang harus dilalui oleh pemohon perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:

  1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Pelayanan SIM keliling tetap beroperasi di depan Gereja Catharina, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Pelayanan SIM keliling tetap beroperasi di depan Gereja Catharina, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018)

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk SIM A Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.

Baca juga: Ini Bedanya Single DIN dan Double DIN pada Head Unit Mobil

Bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi. Biaya tambahan untuk cek kesehatan yakni sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com