JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus dilakukan di kantor satpas SIM di Polres masing-masing daerah. Bahkan untuk saat ini perpanjangan SIM juga dapat dilakuakn secara online.
Selain itu perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di satpas SIM keliling yang telah disiapkan. Perpanjangan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan di masing-masing daerah.
Jadwal satpas keliling dapat dilihat melalui website NTMC Polri atau dapat memantau update melalui akaun twitter @TMCPoldaMetro.
Perlu diingat, untuk pelayanan SIM di satpas keliling hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan juga SIM C. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru hanya dapat dilakukan di kantor Satpas SIM Polres di daerah masing-masing.
Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika terlambat melakukan perpanjangan, maka pemilik harus membuat SIM baru dan memulai tes dari awal lagi.
Adapun syarat yang perlu disiapkan jika akan melakukan perpanjangan SIM di satpas SIM keliling yakni KTP asli dan Fotokopi, serta SIM lama yang akan habis masa berlakunya.
Kemudian untuk tahapan yang harus dilalui oleh pemohon perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk SIM A Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi. Biaya tambahan untuk cek kesehatan yakni sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/15/191200315/cara-perpanjangan-sim-di-layanan-satpas-keliling