Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Tanggapan Ducati Indonesia soal Streetfighter V4S yang Ditilang | Harga Suzuki Ertiga dan XL7 Setelah Diskon PPnBM 50 Persen

Kompas.com - 09/06/2021, 06:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Diskon PPnBM 50 persen efektif berlau mulai 1 Juni 2021 hingga 31 Agustus 2021. Aturan ini menggantikan diskon PPnBM 100 persen yang berakhir pada 31 Mei lalu.

Dari merek Suzuki, ada dua model yang mengikuti skema ini. Dua model tersebut adalah Ertiga dan XL7.

Baca juga: Diskon PPnBM 50 Persen, Harga Suzuki Ertiga dan XL7 Jadi Segini

4. Banyak yang Belum Tahu, Ban Ternyata Punya Batas Kecepatan Maksimum

Ban merupakan komponen vital pada kendaraan baik roda dua maupun roda empat, karena bersentuhan langsung dengan aspal.

Demi alasan keamanan, pengemudi sebaiknya memahami dengan benar spesifikasi ban, salah satunya adalah batas kecepatan pada sebuah ban.

Informasi tersebuut bsia diketahui melalui kode huruf yang ada pada dinding ban.

Tidak hanya itu saja, pada dinding ban juga bisa diketahui kode kompon hingga arah rotasi.

Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Ban Ternyata Punya Batas Kecepatan Maksimum

5. Tol Japek II Lanjut Pembangunan, Alternatif ke Purwakarta dan Bandung

Pembangunan Tol Japek IIDok. Jasa Marga Pembangunan Tol Japek II

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui kelompok usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) terus melanjutkan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan.

Hingga awal Juni 2021, kelanjutan pembebasan lahan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Seksi 3 (Taman Mekar – Sadang) telah mencapai 86,82 persen sedangkan progress konstruksinya mencapai 46,74 persen.

Bambang Sulistyo, Direktur Teknik PT Jasamarga Japek Selatan (JJS), mengatakan, saat ini pembangunan Tol Japek II diprioritaskan di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta (Seksi 2 dan Seksi 3).

Baca juga: Tol Japek II Lanjut Pembangunan, Alternatif ke Purwakarta dan Bandung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau