JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian pengendara sepeda motor masuk ke dalam jalan tol sudah berulang kali terjadi.
Dalam video yang diunggah akun Instagram Jabodetabek Terkini, terlihat seorang pengendara motor melintas di Jalan Tol Jagorawi KM 9 arah Bogor, pukul 15.00 WIB, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Hasil Klasemen Sementara Moto2, Remy Gardner Masih Teratas
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, ada beberapa alasan mengapa masih sering terjadi pemotor masuk tol, salah satunya yaitu pemotor memanfaatkan titik lemah pengawasan.
View this post on Instagram
"Mereka masuk pada pintu-pintu keluar dengan cara melawan arus. Kedua terjebak masuk dalam jalan tol karena tidak atau kurang paham terhadap rambu-rambu petunjuk atau perintah dan larangan," katanya.
Alasan lain kata Budiyanto ialah terjebak kemacetan di luar jalan tol sehingga akhirnya masuk tol. Dampak curah hujan dan adanya genangan air di luar jalan tol, serta memanfaatkan titik lemah pengawasan.
Untuk alasan yang terakhir tersebut kata Budiyanto, diperlukan antisipasi dan cara-cara pengawasan yang lebih variatif untuk mencegah motor masuk tol.
Baca juga: Simak Teknik Mengerem Motor yang Aman di Jalan Licin
"Motor bisa masuk dalam jalan tol dapat diantisipasi dengan cara-cara pengawasan yang bervariasi dengan cara melakukan penjagaan dan pantauan pada titik-titik rawan yang mana motor bisa masuk," katanya.
"Patroli secara periodik, memanfaatkan teknologi CCTV dengan control room, penegakan hukum dengan tegas, dan melakukan kegiatan preemtif dan preventif," kata Budiyanto.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan, motor dilarang masuk ke jalan tol dengan alasan apapun kecuali diperbolehkan.
"Alasan apapun sangat membahayakan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain. Kemudian dari peraturan itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan," katanya.
Jika melanggar dapat dikenai berbagai pasal.
"Dapat dikenakan Pasal 287 tentang pelanggaran rambu- rambu atau apabila ada pertimbangan lain yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan pasal 311 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.